Mohon tunggu...
Rafif Aryatha
Rafif Aryatha Mohon Tunggu... Seniman - Mahasiswa

Politics

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Akar Ketimpangan Gender di Negara Berkembang

16 April 2022   02:04 Diperbarui: 16 April 2022   02:30 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemilu Legislatif 2004 dilanjutkan dengan Pemilihan Presiden secara langsung telah menghadapkan Incumbent Megawati Soekarnoputri, yang notabene seorang perempuan, dengan tokoh pendiri Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

Sayangnya apabila model kesetaraan diterapkan 50/50 untuk mengukur partisipasi perempuan dari kaum pria. Melihat pada hasil Pemilihan Umum tahun 2004 menunjukkan bahwa caleg perempuan terpilih adalah 11% (16 orang) dibanding dengan 89% (489 orang) dari total 550 kursi di DPR. Angka caleg perempuan ini naik dari 8,8% pada Pemilihan Umum 1999. Angka di tingkat daerah (kabupaten dan kota) juga tidak jauh berbeda. Sedangkan di DPD (Dewan Perwakilan Daerah) agak lebih baik, karena berhasil menempatkan 25 orang perempuan (19,5%) orang dari 128 orang seluruh anggota DPD terpilih (Saraswati, 2004: 32). Sedangkan anggota MPR menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD adalah terdiri dari seluruh anggota DPR hasil pemilu ditambah dengan anggota DPD yang dipilih secara langsung dan mewakili daerahnya dengan empat orang wakil tiap-tiap provinsi.

Aktivis perempuan yang memperjuangkan RUU TPKS di Rapat Panja DPR.
Aktivis perempuan yang memperjuangkan RUU TPKS di Rapat Panja DPR.

Sudah hampir 10 tahun lamanya kita menunda kedaruratan kasus kekerasan seksual di Indonesia dan tidak Negara dianggap tidak sigap dalam menangani berbagai kasus dengan keberadaan peraturan perundang-undangan. Segudang kasus kekerasan seksual semakin marak dengan berkembangnya waktu. Namun pada tanggal 13 April kemarin bertepatan dengan Rapat pengesahan RUU TPKS dihadiri 311 anggota dewan, dengan rincian 51 orang hadir secara fisik dan 225 orang hadir secara virtual, diresmikannya UU TPKS diharapkan menjadi dorongan bagi para kaum feminism untuk membela hak-haknya secara utuh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun