Mohon tunggu...
Rafif Nabil
Rafif Nabil Mohon Tunggu... Buruh - Contract Drafter/Law Writer

Contact me in rafif5nabil@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Legalisasi Ganja di Indonesia, Perlukah?

6 April 2017   17:28 Diperbarui: 7 April 2017   01:00 8080
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Ilustri ganja : radioaustralia.net"][/caption]

Ditangkapnya Fidelis Ari oleh kepolisian karena menanam ganja dilingkungan rumahnya. Fidelis mengaku, jika ganja tersebut digunakan untuk mengobati istrinya yang terkena penyakit kista tulang belakang. Istrinya meninggal setelah 30 hari fidelis ditahan. (Kompas.com)

Kasus ini sempat viral dan menjadikan momentum sebagian pihak yang menyarankan pemerintah untuk melegalkan ganja khususnya untuk pengobatan.

Aturan Hukum Tentang Ganja

Ganja di Indonesia termasuk narkotika golongan I. Hal ini bisa kita lihat, jika kita membaca UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun