Mohon tunggu...
Rafif Nabil
Rafif Nabil Mohon Tunggu... Buruh - Contract Drafter/Law Writer

Contact me in rafif5nabil@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

2 Poin Ketidaksetujuan Terhadap Permenaker 2/2022 Soal JHT

11 Februari 2022   23:24 Diperbarui: 11 Maret 2022   07:03 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebelum menulis tulisan ini, penulis akan menyajikan tulisan dari perspetif penulis, jadi kepada siapapun tolong hargai perbedaan pendapat sebagai rahmat. Tulisan ini bersifat kritik yang membangun, Tidak ada poin dari tulisan ini yang membahas tentang ujaran kebencian tapi membahas mengenai isi substansi dari permenaker yang mengatur tentang jaminan hari tua (JHT). 

1. Pertimbangan poin b

Dalam pertimbangan poin b inti pointnya adalah mengatakan bahwa permenaker 19/2015 tentang tata cara pembayaran dan persyaratan jaminan hari tua sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan perlindungan peserta jaminan hari tua sehingga perlu di ganti.  

Penulis menilai dari klausul pertimbangan poin b ini kurang mendetail karena hanya mengatakan sudah tidak sesuai dengan perkembangan perlindungan peserta jaminan hari tua. Harusnya di jelaskan tolak ukur atau parameter  yang membuat tidak sesuai seperti apa, apakah JHT jika dicairkan sebelum usia 56 tahun disebut tidak sesuai dengan perkembangan atau seperti apa dan apakah jika diimplementasikan akan berdampak kepada kesejahteraan masyarakat atau memberatkan? 

Dalam menyusun pertimbangan apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak, karena JHT konteksnya salah satu bagian yang dipotong dari gaji pekerja setiap bulan. Untuk itu poin b ini perlu kembali dikaji lagi. 

2.Pasal 5

Pasal ini yang menurut pendapat penulis, banyak yang keberatan sebagai pekerja, dimana pada intinya disebutkan bahwa pekerja (peserta bpjtk) resign atau kena PHK,JHT diberikan saat pekerja tersebut berusia 56 Tahun. 

Jika berargumentasi secara definitif usia pensiun adalah 56 tahun, ya itu benar. Tapi apakah relevan jika pekerja yang terkena Resign dan PHK baru mendapat JHT ketika usia 56 tahun? Jawabannya tidak menurut penulis, karena pekerja yang resign dan PHK tidak dijamin mereka semua punya pemasukan lagi, dengan adanya JHT ini membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja yang terdampak tersebut. 

Lalu adakah jaminan semisal pekerja yang resign di usia  25 atau 40 tahun atau terkena PHK bisa dengan mudah mendapatkan pekerjaan atau pemasukan tambahan? Bukankah dengan adanya jht yang bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun sangat membatu pekerja tersebut? 

Maka dari itu mohon ditinjau kembali permenaker ini terutama pasal 4 dan  5,  lihat sudut pandang masyarakat bagaimana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun