Mohon tunggu...
Rafif Nabil
Rafif Nabil Mohon Tunggu... Buruh - Contract Drafter/Law Writer

Contact me in rafif5nabil@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kakek Tua, Pencurian Sisa Getah Karet dan Keadilan Hukum

20 Januari 2020   23:15 Diperbarui: 20 Januari 2020   23:19 684
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Law.com

Seorang kakek tua didakwa pasal pencurian karena terbukti dan dianggap kedapatan mencuri getah pohon karet senilai jika dirupiahkan 17 ribu rupiah milik perusahaan swasta di Sumatera Utara. (Kompas.com)

Pencurian Sisa Getah Karet
Getah karet atau sisa getah karet menjadi barang bukti yang menyeret kakek tua tersebut merasakan proses peradilan di Indonesia, mulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan, penututan sampai penjatuhan putusan tentu harus dilalui kakek tua tersebut.

Keadilan Hukum
Kasus yang sempat menghebohkan tanah air ini tentu mengusik rasa keadilan masyarakat dituntut 10 bulan penjara, beruntung hakim dalam memberikan putusannya memberikan vonis sama dengan masa tahanan  yang akhirnya membuat kakek tua bisa bebas pada saat itu juga.

Berdasarkan permasalahan tersebut, memang dalam hal ini kakek melakukan tindak pidana pencurian, tapi lihat objek apa yang dicuri dan berapa kerugian dari perusahaan tersebut. 17 ribu nilai rupiah itu kerugian yang tidak terlalu besar, tetapi dijerat dan didakwa dengan UU perkebunan bukan pencurian biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Dalam hal ini penegak hukum seharusnya dalam memproses perkara seperti ini bisa menggunakan teori hukum progesif profesor Satjipto Rahardjo. Karena menerapkan pasal dalam satu konteks kasus itu tidak bisa dipukul rata, harus berdasarkan rasa keadilan juga agar polemik dimasyarakat tidak terjadi dan memberi kesan kok hukum di Indonesia begini ya, kok hukum di Indonesia tajam ke bawah tumpul keatas, Kadang miris penulis dengar kata-kata seperti itu.

Tentunya kasus ini menjadi pembelajaran untuk kedepannya, tentunya pencurian memang dilarang dan tetapi dalam menegakan hukum aspek keadilan jangan sampai diabaikan.

Refrensi: 

https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/regional/read/2020/01/18/16454091/fakta-samirin-divonis-penjara-dari-memungut-getah-karet-untuk-beli-rokok

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun