Mohon tunggu...
Rafif Nabil
Rafif Nabil Mohon Tunggu... Buruh - Contract Drafter/Law Writer

Contact me in rafif5nabil@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Omnibus Law, Transparansi Publik dan Partisipasi Masyarakat

19 Januari 2020   22:34 Diperbarui: 19 Januari 2020   22:34 433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Omnibus Law sebuah istilah yang baru terdengar dalam konteks perubahan per-UU apalagi di negara civil law seperti Indonesia dan ini dikatakan sebagai penyederhanaan UU karena dianggap tumpang tindih. Kemudahan Berinvestasi dan Pertumbuhan Ekonomi dijadikan dalil oleh pemerintah saat ini untuk segera mengesahkan omnibus law.

Kekhawatiran Terkait Omnibus Law
Masyarakat mulai dari LBH sampai serikat pekerja ada yang khawatir bahkan menolak omnibus law ini dengan dalil bahwa omnibus law akan merugikan pihak buruh/pekerja.

Tidak Semua Paham Omnibus Law
Masyarakat awam tentu tidak semua bisa paham terkait istilah omnibus law beruntung masyarakat punya aktivis, lbh dan serikat pekerja yang bisa mengontrol terkait rancangan draft RUU Omnibus Law ini.

Hal ini tentunya baik juga untuk pemerintah agar produk hukum yang dihasilkan mengandung nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan, sehingga tidak ada hak-hak seseorang dan kepentingan bangsa dimasa yang akan datang yang akan dirugikan.

Transparansi Publik
Kenapa soal rancangan Undang-Undang soal Omnibus Law ini harus transparan bahkan menurut penulis kalau perlu diupload draft rancangan UU tersebut agar publik bisa menilai apakah draft tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan kepentingan hajat hidup orang banyak khususnya Warga Negara Indonesia. 

Karena sekarang zamanya keterbukaan dan kita sekarang bukan hidup di zaman orde baru. Jadi keterbukaan atau transparansi publik terkait pembahasan omnibus law itu sangat penting. Jangan sampai ketika UU ini disahkan menjadi polemik dimasyarakat.

Partisipasi Masyarakat
Selain transparansi, partisipasi masyarakat juga perlu kalau perlu ajak diskusi pihak-pihak yang menolak RUU omnibus law ini agar legislatif mendengar masukan masyarakat tersebut, sehingga polemik-polemik bisa diminimalisir.

Kemudahan berinvestasi bagi investor dan pertumbuhan ekonomi itu penting, tapi kemudahan-kemudahan tersebut jangan sampai ada kebijakan yang merugikan masyarakat dan UUD 1945 tetap sebagai landasan acuan bagi Ruu omnibus law tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun