Kronologis Kasus Yang dikutip dari Instagram @kompas.com
Menurut Wakil Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar Tumbur Manalu, pengeroyokan tersebut dilakukan oleh 12 siswi pada Jumat (29/3/2019). "Kejadian dua pekan lalu, Jumat (29/3/2019), tetapi baru dilaporkan kepada orangtuanya Jumat (5/4/2019) dan ada pengaduan ke Polsek Pontianak Selatan," kata Manalu, Senin (8/4/2019).
Pemicu pengeroyokan tersebut adalah masalah asmara antara kakak sepupu korban dan salah satu pelaku pengeroyokan. Saat itu korban turut berkomentar di laman Facebook kakak sepupunya. Namun, komentarnya dianggap menyinggung salah satu pelaku.
"Permasalahan awal karena masalah cowok. Menurut info, kakak sepupu korban merupakan mantan pacar dari pelaku penganiayaan ini. Di media sosial mereka saling komentar sehingga pelaku menjemput korban karena kesal terhadap komentar itu," katanya.
Korban pun diajak ke Jalan Sulawesi dan Taman Akcaya. Berdasarkan keterangan korban, di dua lokasi tersebut para pelaku melakukan tindak kekerasan.Â
Pesan Moral
Jika berkaca dari kronologis diatas tentunya kejadian tersebut membuat miris, dimana berawal pertikaian (sesuatu hal yang membuat ketersinggungan) di sosial media harus berujung dengan penganiayaan. Apalagi para terduga pelaku dan korban adalah para pelajar.Â
Kasus ini pun viral di jagat sosial media, netizen banyak yang mengecam atas terjadinya kasus tersebut bahkan sudah ada petisi yang ditandatangani oleh  lebih dari dua juta masyarakat Indonesia.Â
Yang lebih miris adalah terduga pelaku membuat instastory di kantor polisi dengan mode boomerang. Hal tersebut tentunya membuat banyak netizen yang geram, kok bisa-bisanya ya tanpa ekspresi rasa bersalah dengan kepercayaan diri di kantor polisi masih bisa-bisanya melakukan update sosial media seperti itu. Secara psikologis hal tersebut mungkin bisa dijelaskan oleh seseorang yang memang kompeten dibidang psikologis.Â
Pesan Moral berkaca kasus diatas, yaitu agar segala sesuatu hal yang membuat ketersinggungan tidak perlu ditanggapi dengan tindak kekerasan, karena hal tersebut dapat berujung dengan tindak pidana.