Mohon tunggu...
Rafif Nabil
Rafif Nabil Mohon Tunggu... Buruh - Contract Drafter/Law Writer

Contact me in rafif5nabil@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

5 Alasan Kenapa Serangan Fajar Bisa Terus Berulang Jelang Pemilu

6 April 2019   14:24 Diperbarui: 6 April 2019   19:03 593
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Didalam UU Pemilu tidak ditemukan sanksi bagi yang menerima uang serangan fajar, maka jika tidak diatur dalam aturan khusus maka kembali ke aturan umum. Pasal 149 KUHP, berbunyi:

(1) Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

 (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.

Penerima serangan fajar bisa kena jerat hukum kalau keciduk yaitu sembilan bulan paling lama dipenjara. Hal tersebut kalau kita bicara secara normatif.

crossexamined.org
crossexamined.org

3. Hilangnya Kesadaran Moral Pemberi dan Penerima Serangan Fajar

Jelas-jelas serangan fajar secara hukum,etika dan moral adalah sesuatu yang sangat tidak dibenarkan. Maka dari itu, bilamana masih ada yang tetap melakukan aksi serangan fajar dan masih ada yang menerima serangan fajar maka dapat kita katakan bahwa kesadaran moralnya telah hilang.

sumber: inc.com
sumber: inc.com

4. Dianggap Simbiosis Mutualisme bagi pemberi dan penerima serangan fajar

Serangan fajar dianggap simbiosis mutualisme karena disatu sisi bisa menguntungkan yang memberikan, karena peluang untuk menang terbuka lebar dan penerima serangan fajar juga untung karena dompetnya bisa terisi. Walau semua tahu bahwasanya serangan fajar itu dilarang.

sumber: dhakatribune.com
sumber: dhakatribune.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun