Didalam UU Pemilu tidak ditemukan sanksi bagi yang menerima uang serangan fajar, maka jika tidak diatur dalam aturan khusus maka kembali ke aturan umum. Pasal 149 KUHP, berbunyi:
(1) Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
 (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.
Penerima serangan fajar bisa kena jerat hukum kalau keciduk yaitu sembilan bulan paling lama dipenjara. Hal tersebut kalau kita bicara secara normatif.
3. Hilangnya Kesadaran Moral Pemberi dan Penerima Serangan Fajar
Jelas-jelas serangan fajar secara hukum,etika dan moral adalah sesuatu yang sangat tidak dibenarkan. Maka dari itu, bilamana masih ada yang tetap melakukan aksi serangan fajar dan masih ada yang menerima serangan fajar maka dapat kita katakan bahwa kesadaran moralnya telah hilang.
4. Dianggap Simbiosis Mutualisme bagi pemberi dan penerima serangan fajar
Serangan fajar dianggap simbiosis mutualisme karena disatu sisi bisa menguntungkan yang memberikan, karena peluang untuk menang terbuka lebar dan penerima serangan fajar juga untung karena dompetnya bisa terisi. Walau semua tahu bahwasanya serangan fajar itu dilarang.