Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM adalah Legalitas kita selaku warga negara dalam berkendara kendaraan bermotor. Berikut adalah 6 hal yang harus kamu tahu saat akan perpanjang sim, yaitu:

1. Jangan Sampai telat Perpanjang sim serta cek masa berlaku sim
Peraturan kapolri no. St/284/iv/2016 menyatakan bahwa sim harus diperpanjang sebelum masa berlaku sim habis dan sim yang telah lewat masa berlakunya dapat diperpanjang dengan melaksanakan proses buat baru. So,jadi kalau udah mau habis masa berlakunya, segera niatkan buat perpanjang sim jangan dinanti-nanti.

2. Cari Tahu Waktu Operasional Samsat atau Samsat Keliling
Kamu bisa cari tahu jadwal dan lokasi outlet samsat pelayanan sim yang terdekat denganmu dengan melihat dan bertanya ke sosial media @tmcpoldametrojaya atau sosial media humas kepolisian(tmc) daerah lainya. Selain itu kamu bisa juga googling. Untuk beberapa tempat seperti jakarta ada juga loh pelayanan sim di hari minggu tepatnya saat CFD di bunderan HI. So, kamu jadi sibuk bukan alasan pembenar untuk lupa.

3.Perpanjang sim bisa di samsat sim mana saja sepanjang wilayah teritorial NKRI
Kabar baik buat kamu para perantau dan traveller, sekarang kamu tidak perlu ke daerah asalmu hanya untuk sekedar perpanjang sim karena sekarang sudah zamanya sim online. Dengan catatan daerahmu sudah terdaftar disistem.