Mohon tunggu...
Rafie Ardja
Rafie Ardja Mohon Tunggu... Mahasiswa - just an ordinary student.

mahasiswa hukum tapi takut dihukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Judi Online dan Keretakan Rumah Tangga

22 Juli 2024   13:26 Diperbarui: 22 Juli 2024   13:29 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah thalaq (cerai) (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). Hadist tersebut menjelaskan bahwa meskipun diperbolehkan, sebisa mungkin sebagai pasangan suami istri menjauhi perceraian. Namun, perkembangan yang terjadi saat ini angka perceraian cenderung tinggi, dimana pada tahun 2023 mencapai 464.000 kasus perceraian di Indonesia.

PPATK mencatat pada tahun 2023 transaksi judi online warga indonesia menyentuh angka 327 Trilliun. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang kecanduan judi online. Misalnya lingkungan pertemanan yang sama-sama bermain judi online, rasa kesenangan sesaat, serta rasa penasaran dapat menjadi alasan-alasan seseorang bermain judi online. Orang yang kalah setelah bermain judi online cenderung terus mencoba dengan berbagai cara dari mulai meminjam uang sampai menjual aset-aset yang dimiliki sampai habis. Hal tersebut yang menyebabkan banyak sekali perceraian yang terjadi diakibatkan oleh judi online karena rumah tangga kehabisan uang dan harta akibat judi online.

Sebagai CPNS di Pengadilan Agama Cikarang dan sekarang ditugaskan mengisi meja informasi di PTSP, tentunya sering saya temukan beragam permasalahan yang menjadi sebab utama seseorang bercerai. Permasalahan ekonomi, KDRT, hingga judi online menjadi ragam permasalahan yang paling sering saya temui sebagai akibat seseorang mendaftarkan perceraian ke pengadilan Agama. Permasalahan judi online umumnya muncul karena kondisi keunagan yang habis setelah bermain judi.

Faktor ekonomi dan sosial, termasuk dampak dari judi online, telah terbukti memainkan peran signifikan dalam keretakan rumah tangga. Transaksi judi online yang mencapai triliunan rupiah harus menjadi perhatian serius dari instansi terkait untuk menyelesaikan masalah ini. Pencegahan masalah ini melibatkan berbagai pihak, termasuk keluarga, pemerintah, dan lembaga penegak hukum, untuk memastikan bahwa masyarakat dilindungi dari dampak negatif perjudian online

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun