Ungaran (14/07/2022) Setiap orang pasti memiliki nama yang diberikan oleh orangtua mereka. Pada dasarnya, nama adalah doa yang diharapkan oleh orangtua kepada anak mereka. Mesikipun demikian, masih banyak sekali ditemukan nama-nama yang cenderung bermakna negatif dan kurang baik bagi masyarkat sekitar.
Untuk menghindari hal ini terjadi, Pemerintah kemudian mengesahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022, yang mengatur tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, memberikan aturan bagi penamaan anak yang baru lahir.
Adanya aturan nama yang baru ini ditujukan agar tidak ada nama yang terlalu Panjang bisa memperbesar potensi salah ketik, berdampak pada pencatatan nama yang tidak sinkron antara dokumen satu dengan yang lainnya. Selain itu sebelum membuat akta kelahiran dalm bentuk fisik, pencatatan kependudukan harus didata di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), dikarenakan batas maksimal karakter untuk pendataan kolom nama dalam SIAK adalah 55 karakter.
Sebagai sebuah aturan yang baru, mahasiswa KKN Universitas Diponegoro atas nama Muhammad Rafie Ardjawihatama melakukan sosialisasi terkait aturan ini, sosialisasi ini dilakukan kepada ibu-ibu PKK dengan cara membagikan brosur dan menempelkan poster di Balai RW 10 Sariharjo, Kelurahan Ungaran, Kecamatan Ungaran Barat.
Penulis : Muhammad Rafie Ardjawihatama
NIM : 11000119130662
Jurusan/Fakultas : Ilmu Hukum/ Hukum
Lokasi : Kelurahan Ungaran, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Dosen Pembimbing Lapangan : Damar Nurwahyu Bima S.Si, M.Si
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI