10.Tunisia
Hizbut Tahrir dianggap organisasi yang radikal dan merusak ketertiban umum. Pengadilan militer diminta untuk melarang Hizbut Tahrir, Kemudian pada tahun 2016 Pengadilan Tunisia memberlakukan pelarangan Hizbut Tahrir.
11.Indonesia
Secara resmi menempatkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi organisasi terlarang yang harus dibubarkan pada Senin 8 Mei 2017. Pembubaran HTI ini dengan cara langsung diungkapkan dari Menko Polhukam Wiranto dan dihadiri oleh Menkum HAM Yasonna Laoli. HTI disebut melanggar aturan UU Ormas karena bertentangan dengan tujuan, asas, serta ciri dalam Pancasila dan UUD 1945.
Penulis: Rafi Dwi Ananta dan Elsa Kamilah
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!