A. Analisis Artikel " Dampak Perceraian dan Pemberdayaan keluarga studi Kasus di Kabupaten Wonogiri "
Artikel "Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri" menceritakan tentang tingkat perceraian yang meningkat di Kabupaten Wonogiri, serta peranan Kantor Urusan Agama (KUA) dalam pemberdayaan keluarga terutama dalam mengurangi angka perceraian. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif, yang meliputi survey, observasi, dan analisis data.
Analisis tentang tingkat perceraian di Wonogiri menunjukkan bahwa ada peningkatan signifikan dalam pemberian dispensasi oleh Pengadilan Agama (PA) di Kabupaten Wonogiri.
Hal ini disebabkan oleh faktor internal dan eksternal yang mendorong terjadinya tingkat perceraian yang meningkat.
Penelitian juga menunjukkan bahwa peranan KUA dalam pemberdayaan keluarga, terutama dalam mengurangi angka perceraian, tidak memiliki efek yang signifikan.
Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor seperti ketidakharmonisan kehidupan keluarga, ketidakadilan, dan ketidakpemahaman masyarakat terhadap hukum.
Penelitian juga menunjukkan bahwa kebijakan dan pelayanan pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan keluarga tidak memiliki efek yang signifikan.
Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor seperti ketidaktahuan  masyarakat terhadap hukum, ketidakadilan, dan kekurangan anggaran yang cukup untuk mendukung program pemberdayaan keluarga.
Penelitian ini menunjukkan bahwa perceraian sebagai sesuatu perbuatan yang haram, tetapi dibolehkan.
Hal ini membutuhkan upaya-upaya yang efektif untuk mengatasi masalah keluarga yang berlarut-larut, sehingga perceraian tidak menjadi hambatan dalam pemberdayaan keluarga.
Penelitian ini menyediakan informasi yang penting tentang tingkat perceraian di Kabupaten Wonogiri dan hubungannya dengan peranan KUA dalam pemberdayaan keluarga. Hasil penelitian ini dapat digunakan untuk membangun strategi yang lebih efektif untuk mengendalikan dan menghadapi tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia, serta untuk membangun kesejahteraan masyarakat dan kesejahteraan negara melalui pengelolaan zakat dan pajak yang efektif dan transparan.