Mohon tunggu...
Rafi AlwiMubarok
Rafi AlwiMubarok Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi Futsal

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Beresiko Tinggi, Dinas Pendidikan Larang Perpisahan Sekolah di Luar Sekolah

16 Mei 2024   12:50 Diperbarui: 16 Mei 2024   12:53 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dinas Pendidikan memiliki tugas penting dalam menjaga keamanan dan keselamatan para siswa. Oleh karena itu, keputusan untuk melarang acara perpisahan sekolah di luar sekolah merupakan langkah yang bijak. Dalam situasi di mana risiko kecelakaan atau kejadian negatif lainnya tinggi, penting bagi pihak sekolah untuk menetapkan kebijakan yang menjaga keamanan siswa sebagai prioritas utama.

Acara perpisahan sekolah seringkali diadakan di luar sekolah dengan berbagai aktivitas yang melibatkan transportasi dan tempat yang tidak terkontrol sepenuhnya oleh pihak sekolah. Hal ini dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, pengawasan yang kurang ketat, dan potensi tindakan kenakalan remaja. Dengan melarang perpisahan sekolah di luar sekolah, Dinas Pendidikan dapat meminimalkan risiko-risiko tersebut dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi siswa.

Selain itu, dengan melarang perpisahan sekolah di luar sekolah, pihak sekolah dapat lebih mudah mengawasi dan mengontrol jalannya acara. Dengan demikian, mereka dapat memastikan bahwa acara tersebut berjalan dengan tertib dan aman bagi semua peserta. Kegiatan perpisahan sekolah yang diadakan di lingkungan sekolah juga dapat memperkuat rasa kebersamaan dan kekeluargaan di antara siswa dan guru.

Keputusan Dinas Pendidikan untuk melarang perpisahan sekolah di luar sekolah juga dapat mengurangi beban tanggung jawab pihak sekolah terhadap kejadian yang terjadi di luar lingkungan sekolah. Dengan mengadakan acara perpisahan di dalam sekolah, pihak sekolah dapat lebih mudah mengendalikan situasi dan memberikan bantuan jika ada kejadian darurat. Hal ini juga dapat mengurangi kemungkinan terjadinya konflik antara siswa dengan masyarakat sekitar akibat kebisingan atau kerusuhan yang mungkin terjadi saat acara di luar sekolah.

Disdik DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) pada 30 April 2024. Dalam SE Nomor e-0017/SE/2024 itu dijelaskan bahwa kegiatan perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah. Kebijakan ini dikeluarkan karena banyak kasus kecelakaan yang membawa rombongan study tour. Kasus kecelakaan rombongan study tour contohnya yaitu SMK Lingga Kencana Depok yang akhir-akhir ini sedang ramai diperbincangkan.

Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan larangan namun, apakah sekolah mentaati larangan tersebut? jika dilihat dilapangan masih banyak sekolah yang melaksanakan perpisahan di luar sekolah bahkan di luar kota.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun