Mohon tunggu...
Rafi Alfaruqh Mursalin
Rafi Alfaruqh Mursalin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

merupakan mahasiswa program studi Hubungan Internasional di salah satu Universitas di Indonesia, HI Universitas Jember.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ekonomi Politik Internasional : Kolaborasi Negara Negara penganut Sistem Ekonomi Liberal dengan Terbentuknya GATT/WTO

15 Maret 2024   15:00 Diperbarui: 15 Maret 2024   15:18 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sistem ekonomi liberal adalah suatu kerangka ekonomi di mana prinsip-prinsip pasar bebas dan inisiatif swasta mendominasi, sementara campur tangan pemerintah di dalam ekonomi dijaga seefisien mungkin. Dalam sistem ini, pasar dianggap sebagai mekanisme yang efisien untuk alokasi sumber daya dan penetapan harga, sementara pemerintah berperan terbatas dalam mengatur dan melindungi hak-hak individu serta menangani kekurangan pasar yang signifikan.  Sistem ekonomi liberal sering dianggap sebagai lawan dari sistem ekonomi komando atau sosialis, di mana pemerintah memiliki kendali penuh atas produksi, distribusi, dan alokasi sumber daya. Sistem ekonomi liberal telah diterapkan dalam berbagai derajat di berbagai negara di seluruh dunia, dengan variasi dalam tingkat campur tangan pemerintah dan perlindungan sosial. 

sistem ekonomi liberal mulai terbentuk pada abad ke-18 dengan munculnya pemikiran ekonomi klasik yang diperjuangkan oleh tokoh ekonomi seperti Adam Smith. Pada abad ke-18 dan ke-19, gagasan tentang pasar bebas, inisiatif swasta, dan campur tangan pemerintah yang terbatas mulai berkembang sebagai reaksi terhadap dominasi ekonomi merkantilisme yang lebih terpusat pada pemerintah. Puncak dari pemikiran ekonomi liberal muncul pada abad ke-19, khususnya selama periode yang dikenal sebagai era Victoria di Britania Raya. Periode ini ditandai dengan kebebasan perdagangan, pertumbuhan industri, dan peningkatan globalisasi perdagangan. seiring berjalannya waktu, sistem ekonomi liberal menghadapi tantangan dari berbagai arah, termasuk krisis ekonomi, perubahan sosial, dan perang dunia. Pada awal abad ke-20, periode rezim perdagangan bebas yang ekstensif mulai mengalami penurunan, terutama selama Depresi Besar dan Perang Dunia II, di mana negara-negara mulai menerapkan kebijakan proteksionisme. 

perkembangan ekonomi liberal ini dimulai kembali setelah perang dunia kedua, upaya untuk menghidupkan kembali sistem ekonomi liberal ini dilakukan melalui pembentukan organisasi internasional seperti pembangunan kembali ekonomi global yang berdasarkan prinsip perdagangan bebas dan kolaborasi internasional, selain itu negara negara yang menganut sistem liberal berkolaborasi dalam membentuk sebuah organisasi GATT (yang kemudian berkembang menjadi WTO). GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) adalah sebuah perjanjian perdagangan multilateral yang pertama kali disepakati pada tahun 1947 oleh 23 negara yaitu Amerika Serikat, Argentina, Australia, Belgia, Bolivia, Brasil, Kanada, Ceylon (sekarang Sri Lanka), Chile, Republik Tiongkok (Taiwan), Kolombia, Kosta Rika, Kuba, Cekoslowakia, El Salvador, Prancis, Guatemala, Haiti, Honduras, India, Lebanon, Luksemburg dan juga Meksiko, untuk mengurangi hambatan perdagangan internasional, termasuk tarif dan hambatan non-tarif lainnya, serta untuk mempromosikan perdagangan bebas di seluruh dunia. GATT bertujuan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi global dengan membuka pasar, meningkatkan akses pasar, dan mengurangi diskriminasi perdagangan.

Perjanjian GATT diperbaharui dan direvisi melalui serangkaian putaran negosiasi yang disebut "Putaran Uruguay", yang dimulai pada tahun 1986 dan berakhir pada tahun 1994. Pada akhir Putaran Uruguay, GATT digantikan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization, WTO) pada tahun 1995, yang mana WTO ini merupakan organisasi internasional yang didirikan untuk mengawasi dan mendorong perdagangan internasional yang bebas dan adil. Selain mempertahankan perjanjian-perjanjian perdagangan yang ada dari GATT, WTO juga menyediakan platform untuk negosiasi baru tentang perdagangan barang, jasa, dan properti intelektual. WTO juga memiliki peran dalam menyelesaikan sengketa perdagangan antara negara anggota. Salah satu peran kunci dari WTO adalah memfasilitasi pembicaraan antara negara-negara anggota untuk mencapai kesepakatan perdagangan baru dan untuk menyelesaikan konflik perdagangan. Selain itu, WTO juga memantau kebijakan perdagangan nasional, memberikan bantuan teknis kepada negara-negara berkembang, dan menyelenggarakan berbagai kegiatan riset dan analisis dalam konteks perdagangan internasional.

Hubungan antara GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) dan kemudian WTO (World Trade Organization) sangat erat dalam konteks sistem ekonomi liberal. Negara yang menganut sistem ekonomi liberal bekerja sama untuk merundingkan kesepakatan perdagangan multilateral yang bertujuan untuk menghapuskan hambatan perdagangan dan memberikan akses yang lebih besar kepada pasar global.  GATT dan WTO adalah dua institusi utama yang mewakili sistem perdagangan internasional yang didasarkan pada prinsip-prinsip ekonomi liberal, dengan tujuan utama untuk mempromosikan perdagangan bebas di seluruh dunia. Berikut adalah beberapa hubungan antara GATT/WTO dan sistem ekonomi liberal:

Perdagangan Bebas: Prinsip utama dari GATT dan WTO adalah perdagangan bebas, yaitu menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan seperti tarif, kuota, dan hambatan teknis lainnya. Ini sesuai dengan prinsip dasar sistem ekonomi liberal yang menekankan pentingnya pasar yang terbuka dan bebas untuk memfasilitasi pertukaran barang dan jasa antarnegara.

Kebijakan Tarif dan Non-Tarif: GATT dan WTO berfokus pada negosiasi dan penyebaran kebijakan perdagangan internasional, termasuk pengurangan tarif dan eliminasi hambatan non-tarif. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip ekonomi liberal yang menekankan pentingnya pembatasan intervensi pemerintah dalam perdagangan.

Perlindungan Hukum bagi Perdagangan : GATT dan WTO menyediakan kerangka hukum yang mengatur interaksi perdagangan antarnegara. Mereka memberikan mekanisme penyelesaian sengketa yang memungkinkan negara-negara untuk menyelesaikan perselisihan perdagangan secara adil dan transparan, yang merupakan aspek penting dari sistem ekonomi liberal yang berdasarkan aturan.

Transparansi dan Keterbukaan: GATT dan WTO mempromosikan prinsip transparansi dan keterbukaan dalam perdagangan internasional, dengan memberikan akses informasi tentang aturan perdagangan dan kebijakan perdagangan nasional kepada semua anggota. Ini konsisten dengan prinsip-prinsip sistem ekonomi liberal yang menekankan perlunya transparansi dan keterbukaan dalam kebijakan ekonomi.

Perlindungan Kekayaan Intelektual: WTO juga mengatur hak kekayaan intelektual melalui Perjanjian TRIPS (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights). Perlindungan hak kekayaan intelektual ini sering kali merupakan bagian integral dari sistem ekonomi liberal yang mendukung inovasi dan investasi dalam riset dan pengembangan.

Dengan demikian, GATT dan WTO memiliki peran yang penting dalam mempromosikan dan memfasilitasi perdagangan internasional berdasarkan prinsip-prinsip sistem ekonomi liberal. GATT/WTO yang awalnya disetujui oleh 23 Negara ini akhirnya membuat banyak negara yang saat ini menjadikan GATT/WTO beranggota lebih dari 100 Negara di dunis. Meskipun terdapat kritik terhadap kedua organisasi ini, terutama terkait dengan isu-isu keadilan perdagangan dan dampaknya terhadap negara-negara berkembang, namun mereka tetap menjadi pijakan penting dalam sistem perdagangan global yang berbasis pada prinsip-prinsip liberalisme ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun