Merkantilisme merupakan teori ekonomi yang digunakan umumnya oleh negara negara eropa pada masa masa awal modern yakni antara abad ke-16 hingga abad ke-18, merkantilisme ini awalnya muncul di negara inggris dan juga prancis yang mana dipengaruhi oleh masa renaissance. Merkantilisme dalam kamus besar Bahasa Indonesia berarti sistem ekonomi yang menyatukan serta meningkatkan kekayaan suatu bangsa Dimana pengaturan ekonomi nasional seluruhnya diatur pemerintah.
Merkantilisme merupakan pemahaman popular yang ada di negara eropa, yang mana meyakini bahwa kekayaan dan kekuatan sebuah negara atau Kerajaan bisa tercapai dengan meningkatkan ekspor, untuk mengumpulkan logam Mulya seperti emas dan perak. Dengan kata lain pada masa itu berkembag sebuah gagasan suatu negara maju apabila mengekspor sebanyak mungkin dan mengimpor sedikit mungkin. Dalam pengertian lainnya teori Merkantilisme ini berasal dari Bahasa inggris yaitu merchant atau pedagang, dengan teori merkantilisme ini suatu negara akan berupaya untuk mengoptimalkan aktifitas perdagangan untuk mendapatkan keuntungan yang melimpah.
Teori merkantillisme dijalankan dengan skema Kerajaan yang dinamai dengan mother country, istilah mother country ini merujuk pada Kerajaan induk yang mengontrol kegiatan perdagangan di wilayah koloni koloninya, sistem ini akan melarang koloni untuk melakukan perdagangan dengan koloni lainnya. Mother country ini akan menekan impor dan mendorong perdagangan ekspor. Selain itu negara yang mengatur ekonomi ini mengeruk kekayaan alam di daerah koloni semaksimal mungkin untuk dijual di pasar internasional. merkantilisme ini akhirnya berdampak kepada revolusi melawan kerajaan, hal ini diawali dengan adanya monopoli perdagangan dan juga penarikan pajak yang tidak menguntungkan namun malah semakin menyengsarakan rakyat.Melihat dari sejarahnya perkembangan teori merkantilisme ini tidak hanya terjadi di negara barat namun juga terjadi pada negara kita sendiri.
Beberapa contoh penerapan merkantilisme dalam Sejarah Indonesia yaitu terbentuknya VOC, Berdirinya Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) pada tahun 1602 merupakan salah satu tonggak penting dalam sejarah perkembangan sistem merkantilisme. Merkantilisme adalah sebuah sistem ekonomi yang umum dianut oleh negara-negara Eropa pada masa itu, yang menekankan pada pengumpulan kekayaan nasional melalui ekspor barang-barang dan impor yang terbatas, serta penguatan kekuasaan negara melalui kolonialisme dan perdagangan.Â
VOC adalah perusahaan dagang Belanda yang didirikan dengan tujuan utama untuk menguasai perdagangan rempah-rempah di wilayah Asia Timur. VOC dibentuk dengan persetujuan dari pemerintah Belanda, dan memiliki keistimewaan yang diberikan oleh negara untuk memonopoli perdagangan di wilayah yang mereka kuasai, terutama di Indonesia, yang kaya akan rempah-rempah seperti cengkih, lada, dan kayu manis.Â
VOC juga memiliki kekuatan militer untuk melindungi kepentingan dagangnya. Hal ini memberikan VOC posisi yang kuat dalam perdagangan internasional pada masanya. VOC secara efektif menjadi alat utama bagi Belanda dalam menerapkan kebijakan merkantilisme, di mana kekayaan dan kekuatan negara diperoleh melalui dominasi perdagangan dan eksploitasi sumber daya di wilayah jajahannya. Melalui VOC, Belanda berhasil mengumpulkan kekayaan yang signifikan dan memperluas pengaruhnya di wilayah Asia Timur, menjadi salah satu negara kolonial paling kuat pada masa itu.
Selain itu Sejarah lainnya yang terjadi akibat adanya teori merkantilisme ini adalah pemberlakuan sistem sewa tanah di Indonesia oleh raffles, Sistem sewa tanah yang diperkenalkan oleh Thomas Stamford Raffles di Indonesia pada awal abad ke-19 tidak secara langsung terkait dengan doktrin merkantilisme. Raffles, seorang administrator kolonial Inggris yang pernah menjabat sebagai Gubernur Jenderal Hindia Belanda pada tahun 1811-1816, memperkenalkan berbagai reformasi di wilayah yang dikuasainya, termasuk di Jawa. Salah satu reformasi yang diperkenalkan oleh Raffles adalah sistem sewa tanah. Sistem ini berbeda dengan sistem tanam paksa yang telah ada sebelumnya di bawah pemerintahan Belanda.Â
Di bawah sistem tanam paksa, para petani diwajibkan untuk menanam tanaman tertentu untuk dijual ke pemerintah kolonial dengan harga yang ditetapkan. Raffles menggantikan sistem ini dengan sistem sewa tanah, di mana tanah diberikan kepada para petani untuk dikelola sendiri dan mereka dibebaskan dari kewajiban tanam paksa. Namun, para petani harus membayar pajak kepada pemerintah kolonial atas tanah yang mereka kelola. Tujuan utama dari sistem sewa tanah yang diperkenalkan oleh Raffles adalah untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi di Jawa. Meskipun demikian, kebijakan ini juga memiliki implikasi merkantilisme karena tetap mengenakan pajak kepada para petani yang mengelola tanah tersebut, sehingga memastikan bahwa keuntungan ekonomi tetap mengalir ke pemerintah kolonial. Sementara Raffles mungkin tidak secara langsung mengadopsi doktrin merkantilisme, kebijakan-kebijakannya cenderung mengikuti prinsip-prinsip yang dianut oleh sistem kolonialisme Eropa pada masa itu, termasuk kontrol ekonomi dan eksploitasi sumber daya kolonial untuk kepentingan ekonomi negara penjajah.
Dan yang terakhir adalah Penerapan kerja rodi di Indonesia yang juga berterkaitan tidak langsung dengan doktrin merkantilisme. Kerja rodi di Indonesia pada masa kolonialisme Eropa seringkali dipicu oleh kebutuhan untuk menghasilkan sumber daya alam, terutama dalam konteks eksploitasi tanah dan tenaga kerja untuk memperoleh keuntungan ekonomi bagi negara penjajah.Merkantilisme yang merupakan doktrin ekonomi yang dianut oleh banyak negara Eropa memiliki  Salah satu prinsip yaitu untuk mengumpulkan sebanyak mungkin kekayaan, terutama emas dan perak, dengan cara meningkatkan ekspor dan mengurangi impor. Di wilayah jajahan, ini sering kali berarti pengelolaan eksploitasi sumber daya alam dan eksploitasi tenaga kerja lokal untuk mendukung industri di negara penjajah.Â
Di Indonesia, kerja rodi terutama terjadi di bawah pemerintahan kolonial Belanda. Praktik kerja rodi ini sering dilakukan terhadap penduduk pribumi untuk memaksimalkan produksi tanaman-tanaman komoditas seperti kopi, tembakau, gula, dan rempah-rempah. Penduduk lokal sering kali dipaksa untuk bekerja tanpa bayaran atau dengan pembayaran yang sangat rendah, dan kondisi kerja mereka seringkali sangat buruk. Meskipun kerja rodi di Indonesia tidak secara langsung terkait dengan konsep merkantilisme, praktik ini mencerminkan strategi ekonomi kolonial yang didasarkan pada eksploitasi sumber daya dan tenaga kerja lokal untuk meningkatkan kekayaan dan kekuatan negara penjajah. Ini menunjukkan bagaimana kebijakan ekonomi kolonialisme sering kali mengorbankan kesejahteraan penduduk lokal demi keuntungan ekonomi negara penjajah.
Dari beberapa kasus tersebut dapat dikatakan teori ekonomi merkantilisme ini tak hanya berada pada lingkup negara eropa tetapi  juga memiliki pengaruh terhadap Sejarah yang ada di Indonesia, dampak dari ekonomi merkantilisme ini di Indonesia pada masa lampau sangatlah signifikan, adanya merkantilisme ini menyebabkan terjadinya eksploitasi sumber daya alam, monopoli perdagangan, penindasan dan juga eksploitasi tenaga kerja serta pembatasan ekonomi yang akhirnya memiliki pengaruh hingga saat ini.