Judul Hanya Pemanis
Bertemu lagi di channel Rafi yang begini adanya heheh, kebetulan mood nya lagi bagus, jadi yaa kita langsung cuss aja bahas topik yang satu ini.Â
Satu minggu terkhir saya dikejutkan dengan pemberitaan bahwa Walikota Bandung, Al-Ustadz Yana Mulyana ditangkap KPK dengan OTT (Operasi tangkap tangan) Sebagaimana dilansir laman aclc.kpk.go.id, menurut Pasal 1 butir 19 KUHAP setidaknya tertangkap tangan bisa diartikan tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.Â
Yaa begitulah definisi dari OTT yang saya coba kutip dari laman KPK. Sontak saya terkaget, terheran-heran kok bisa yaa Al-Ustadz tertangkap. eitss bukan itu sih kagetnya, kok bisa sih Pak Walikota melakukan korupsi? apa karena Kurang Uang? Miskin kah? atau bagaimana? Padahal Al-Ustadz Yana tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp8,5 miliar (sumber LHKPN). yasudahlah nanti kita bahas kenapa-kenapanya. Dahulu saat masih berada di bangku sekolah, Guru saya pernah bilang bahwa mencontek (tidak jujur/membohongi kemampuan diri) ketika Ujian merupakan benih-benih calon Koruptor. Sebenarnya tidak ada hubungan antara mencontek dengan Korupsi . Namun, tindakan mencontek dapat dianggap sebagai pelanggaran etika dan kejujuran yang dapat membentuk perilaku tidak jujur di masa depan.Â
Sebenarnya Apa sih arti Korupsi ?
Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah. Kata corruptio masuk dalam bahasa Inggris menjadi kata corruption atau dalam bahasa Belanda menjadi corruptie. Kata corruptie dalam bahasa Belanda masuk ke dalam perbendaharaan Indonesia menjadi korupsi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Â
Korupsi dianggap kejahatan luar biasa karena dilakukan secara sistemik, kompleks dan terencana oleh para penyelenggara negara. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), ada 579 kasus korupsi yang telah ditindak di Indonesia sepanjang 2022. Jumlah itu meningkat 8,63% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 533 kasus. Dari berbagai kasus tersebut, ada 1.396 orang yang dijadikan tersangka korupsi di dalam negeri dan kerugian negara ditaksir mencapai  Rp 42,747 triliun. Jumlahnya juga naik 19,01% dibandingkan pada 2021 yang sebanyak 1.173 tersangka. Secara rinci, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi lembaga penegak hukum yang paling banyak menangani korupsi pada 2022, yakni 405 kasus. Kejagung pun menetapkan 909 orang sebagai tersangka rasuah pada tahun lalu.
Penyebab terjadinya praktik korupsi juga macam-macam, setidaknya dapat kita bagi dua yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor Internal antara lain :
1. Sifat serakah/tamak/rakus manusia