Apa itu PTN-BH? dan kenapa ini disebut sebagai akar masalah kenaikan UKT?
Melanjutkan polemik kenaikan UKT, terdapat opini bahwa PTN-BH merupakan akar permasalahannya.Â
PTN-BH atau Perguruan Tinggi Berbadan Hukum Artinya setiap perguruan tinggi yang berstatus PTN-BH diberikan keleluasaan untuk melaksanakan pendidikan tinggi secara otonom. Hal ini membuat mereka lebih leluasa dalam mengatur jalur masuk, biaya pendidikan (UKT), membuka program studi non-subsidi, mengadakan  kerjasama  dengan  industri,  menyewakan  lahan  dan  aset  kampus,  serta mekanisme lainnya untuk meningkatkan sumber pendanaan dari masyarakat.
Semenjak disahkan dalam UU No. 12 Tahun 2012 kini tercatat ada 22 perguruan tinggi negeri di Indonesia yang berstatus PTN-BH.Â
Perguruan Tinggi yang ingin merubah status menjadi PTN-BH harus memenuhi beberapa syarat. Berdasarkan jurnal journal.ikopin.ac.id, syarat ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, menyatakan:Persyaratan  PTN  menjadi  PTN  badan  hukum  mencakup  tingkat  dan  derajat kemampuan dari PTN untuk:Â
Menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu;
Mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik;
Memenuhi standar minimum kelayakan finansial;Â
Menjalankan tanggung jawab sosial;dan
Berperan dalam pembangunan perekonomian.
Lantas apakah benar PTN-BH merupakan akar permasalahan kenaikan UKT?