Mohon tunggu...
Rafi AhmadFakhri
Rafi AhmadFakhri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

....

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Apa Itu PTN-BH? dan Kenapa Ini Disebut Sebagai Akar Masalah Kenaikan UKT?

27 Mei 2024   23:08 Diperbarui: 27 Mei 2024   23:42 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Menurut  journal.ikopin.ac.id, anggapan tersebut tidak beralasan, karena dalam  Pasal  88  ayat  (1)  ditegaskan  bahwa  pemerintah  yang  menetapkan  standar biaya untuk pendidikan tinggi. Dengan demikian, pemerintah masih terlibat dalam menetapkan standar  biaya  untuk  pendidikan  tinggi,  melalui  kementerian besaran  UKT atau  Uang Kuliah  Tunggal  ditetapkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun