Menurut  journal.ikopin.ac.id, anggapan tersebut tidak beralasan, karena dalam  Pasal  88  ayat  (1)  ditegaskan  bahwa  pemerintah  yang  menetapkan  standar biaya untuk pendidikan tinggi. Dengan demikian, pemerintah masih terlibat dalam menetapkan standar  biaya  untuk  pendidikan  tinggi,  melalui  kementerian besaran  UKT atau  Uang Kuliah  Tunggal  ditetapkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!