VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK DI DESA KUPANG SEBAGAI PERSIAPAN PEMILU 2024 DAN PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT
Ditulis oleh :
Firda Mar'atus Sholikhah1 (192040100065), Rafi Prasetiantara2 (202040100058), Andhika Bujang Prasetyo3 (202040100073),
Akhmad Amrullah B.M.4 (192040100023)
Dosen Pembimbing :
Doktor Rifqi Ridlo Phahlevy S.H, M.H
Prodi Hukum, Bisnis Hukum Dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.
Â
Abstrak
KPU Sidoarjo dan mahasiswa magang prodi hukum melakukan sosialisasi tentang verifikasi faktual dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses politik di Desa Kupang, Kabupaten Sidoarjo. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyambung silaturahmi dan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat petani tambak dan petani sawah, serta mencegah kecurangan dalam proses pemilu melalui solidaritas masyarakat dan pengetahuan yang diperoleh. Artikel ini berfokus pada malapraktik pelaksanaan Sosialisasi dan Verifikasi Keanggotaan Partai Politik dan menggunakan metode Observasi dan Teknik Wawancara serta data-data yang telah melalui proses verifikasi dan pembuktian. Artikel ini dapat menjadi acuan penting dalam mengatasi permasalahan verifikasi partai politik dalam Pemilihan Umum tahun 2024. Mari dukung upaya penulis dalam memberikan solusi yang tepat dengan memperhatikan hasil penelitiannya.
Kata kunci : Partisipasi keanggotaan partai, Verifikasi Faktual