Mohon tunggu...
Rafhani Ziana
Rafhani Ziana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Malang

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Program Studi Agribisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Ekspor CPO Bawa Dampak Negatif untuk Masyarakat dan Negara

26 Juni 2023   20:11 Diperbarui: 26 Juni 2023   20:29 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor produk CPO dan turunanya merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi pada 27 April 2022. Permendag ini diterbitkan sebagai upaya optimalisasi ketersediaan minyak goreng sebagai barang kebutuhan pokok yang tengah mengalami kelangkaan.

"Demi memenuhi kebutuhan masyarakat seperti yang sudah dijelaskan Bapak Presiden, pemerintah melarang sementara ekspor CPO, RBD palm olein, RBD palm oil, dan minyak jelantah berlaku hari ini 28 april 2022 sampai harga migor mencapai keterjangkauan," Jelas Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (28/4/22)

"Menindaklanjuti arahan Presiden, kami kembali menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini memastikan ketersediaan minyak goreng terjangkau untuk seluruh masyarakat, keputusan ini diambil seksama melihat perkembangan akhir, hari ke hari dan melihat stok minyak goreng. Ada dampak dari kebijakan ini, namun kepentingan rakyat paling utama," lanjutnya.

Kebijakan pelarangan ekspor CPO mendapat respon positif dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) dan bersedia untuk turut memonitor perkembangan di lapangan.

"Jika kebijakan ini membawa dampak negatif kepada keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit, kami akan memohon kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut," tutur Ketua Bidang Komunikasi Gapki Tofan Mahdi, dikutip Sabtu (23/4/2022).

Disisi lain banyak pengamat dan pengusaha berpendapat kebijakan ini hanya akan memberikan kerugian bagi negara. Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara menyampaikan kebijakan ini akan mengakibatkan kerugian devisa ekspor senilai US$3 miliar devisa negara.

"Selama Maret 2022 ekspor CPO nilainya US$3 miliar. Jadi estimasinya Mei, apabila asumsinya pelarangan ekspor berlaku 1 bulan penuh, Indonesia kehilangan devisa sebesar US$3 miliar. Setara 12 persen total ekspor non migas," kata Bhima.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), total produksi CPO pada tahun 2020 mencapai 44,76 juta ton sedangkan konsumsi minyak sawit dalam negri menurut laporan Gapki sepanjang 2022 mencapai 20,9 juta ton. Angka tersebut menunjukkan bahwa sebenarnya produksi CPO seharusnya cukup memenuhi kebutuhan dalam negri yang tidak sampai setengah jumlah produksi.

Larangan ekspor CPO (Crude Palm Oil) memiliki dampak terhadap perekonomian suatu negara atau daerah. Berikut adalah beberapa dampak yang bisa terjadi:

Penurunan pendapatan ekspor: Negara-negara seperti Indonesia adalah produsen terbesar CPO di dunia. Jika mereka melarang ekspor, pendapatan dari perdagangan luar negeri akan menurun, mengakibatkan penurunan pendapatan devisa.

Penurunan pertumbuhan ekonomi: Larangan ekspor CPO dapat menghambat pertumbuhan ekonomi negara atau daerah tersebut. Industri kelapa sawit memiliki peran penting dalam kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) negara-negara produsen CPO.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun