Mohon tunggu...
Ramdziana F Yustitianto
Ramdziana F Yustitianto Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Narablog yang adiktif terhadap aktivitas membaca, menulis, dan teknologi terbuka. Punya blog pribadi di *ramdziana.wordpress.com* dan blog tentang Linux di *kabarlinux.web.id*.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Busuknya Bisnis Media Televisi di Indonesia

30 Januari 2014   10:35 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:19 1731
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo Copyright. Wikimedia Creative Commons

[caption id="" align="aligncenter" width="200" caption="Logo Copyright. Wikimedia Creative Commons"][/caption] Selamat malam, pagi, siang Kompasioner! Masih ingat tulisan saya mengenai Legalitas Acara Televisi? Di artiket tersebut saya menyinggung tentang acara-acara di Televisi yang menampilkan video-video dari para Youtuber (sebutan pengguna Youtube) tanpa ijin. Hal-hal seperti ini masih saja berlangsung. Sebut saja acara-acara televisi yang menjadikan Youtube sebagai sumber utama acara seperti:

  1. Trans7; On The Spot, Spot Lite, CCTV.
  2. Global TV; Hot Spot.
  3. ANTV; Wooow ..!.
  4. RCTI. Top 5

dan mungkin masih banyak acara yang menggunakan “Courtesy of Youtube” seperti itu yang belum saya sebutkan. Mari kita lihat baik-baik Undang-Undang no 32 Tahun 2002Pasal 43 tentang Hak Siar sebagai berikut:

  1. Setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar.
  2. Dalam menayangkan acara siaran, lembaga penyiaran wajib mencantumkan hak siar.
  3. Kepemilikan hak siar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus disebutkan secara jelas dalam mata acara.
  4. Hak siar dari setiap mata acara siaran dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apa itu hak siar? Menurut UU tersebut, hak siar adalah hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program atau acara tertentu yang diperoleh secara sah dari pemilik hak cipta atau penciptanya. Di ayat 2 disebutkan bahwa dalam menayangkan siaran, lembaga wajib mencantumkan hak siar. Yang kemudian ditekankan pada ayat 3, hak siar tersebut harus disebutkan secara jelas dalam mata acara. Sampai saat ini saya memperhatikan, pencantuman hak siar dilakukan lembaga (kanal televisi) hanya pada acara olahraga, khususnya sepak bola. Seperti ANTV dan TvOne yang mempunyai hak siar Piala Dunia 2014.

 

Saya jadi ingin menanyakan, “Mana hak siar mereka (kanal televisi) ketika menayangkan video dari Youtube?”. Apakah mereka sudah memiliki ijin untuk menayangkan video-video tersebut dari si pemegang hak cipta atau hak milik? Ingat, Terms of Service Youtube menjelaskan dengan sejelas-jelasnya bahwa seluruh konten yang diupload seorang Youtuber merupakan video milik Youtuber (yang tidak melanggar hak cipta). Sehingga Youtuber bebas menentukan biaya hak siar video milik mereka yang akan ditayangkan di televisi. Busuknya bisnis media televisi tersebut berlipat ganda. Yang pertama, mereka pasti tidak meminta ijin kepada para Youtuber. Yang kedua, ketika ditayangkan sebuah video, mereka hanya menuliskan tautan video (http://youtube.com/watch?v=code) atau mempersingkat dengan menuliskanCourtesy of Youtube“.

 

Perlu diperhatikan, 2 faktor tersebut melanggar lisensi milik Youtube, baik lisensi standar Youtube maupun lisensi Creative Commons (baca: Legalitas Acara Televisi di Indonesia Dipertanyakan). Sebuah video dari kerabat saya yang berjudul Funny and CRAZY Old Man Riding Bicycle, menjadi salah satu korban dari kasus seperti ini. Sudah sekitar 2 kali bahkan lebih video ini ditayangkan oleh Trans7 melalui acara CCTV tanpa ijin. Yang terdeteksi antara lain CCTV edisi 22 Desember 2013 dan pada tanggal 29 Januari 2014 pukul 19.45. Menariknya, video ini justru pernah dibeli hak siarnya oleh Fuji TV (salah satu kanal televisi di Jepang), dan tentunya tidak gratis.

1391013196943220606
1391013196943220606

Video milik Youtuber: MrZygy3

Kita perhatikan, sangat berharganya sebuah hak cipta/hak milik walaupun itu dari Youtube. Biaya yang dikeluarkan oleh Fuji TV tidak sebanding dengan pendapatan yang mereka dapat dari pemasang iklan. Berbeda dengan media televisi Indonesia yang tidak begitu mempedulikan hak cipta/hak milik, dengan begitu mereka tidak perlu capek-capek mengeluarkan biaya hak siar. Sudah saatnya perusahaan kanal (media) televisi memperhatikan masalah hak siar, hak cipta, maupun hak milik. Kecuali mereka berminat untuk dituntut. Sekali lagi, mungkin waktu yang akan menjawabnya. Ingin berdikusi? Silakan berikan komentar di bawah ini atau mention saya di @ramdziana. Catatan:

  • Mengapa saya menggunakan kata "busuk"? Karena kata "buruk" justru malah terdengar lebih halus.
  • Terimakasih kepada pak MrZygy3 atas ijinnya menulis tulisan ini.

Referensi:

  • UU no 32 tahun 2002

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun