Malang, 15 Oktober 2024 - Kami merupakan kelompok kecil yang telah melakukan diskusi di mata kuliah Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis yang membahas tentang Perlindungan Hukum Rahasia Dagang, mata kuliah ini diampuh oleh Bu Emma Yunika Puspasari, S.Pd, M.Pd. Â Diskusi kelas pada waktu itu berjalan dengan baik dan terdapat antusias dari semua audiens. Kami kelompok yang beranggotakan M. Virgi Arivandi, Nadia Dwi Ramadani, Nur Rohma, Rafela Yumaning Putri dan audiens pada diskusi ini yaitu seluruh mahasiswa Offering MM Prodi S1 Pendidikan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang angkatan 2021. Kami membagi proses diskusi menjadi 2 sesi, yaitu sesi pemaparan materi dan sesi diskusi tanya jawab bersama audiens.Â
Pada sesi pemaparan materi kami mempresentasikan banyak bahasan terkait Perlindungan Rahasia Dagang dari mulai hukum kerahasiaan informasi, hal-hal yang merupakan bagian informasi dan rahasia perusahaan, data-data yang dilindungi pada suatu perusahaan, kriteria informasi rahasia, dasar hukum rahasia dagang di Indonesia, sampai hak pemilik rahasia dagang serta pelanggaran apa saja yang bisa terjadi pada Rahasia Dagang perusahaan.
Perlindungan rahasia dagang merupakan aspek yang seringkali terabaikan dalam strategi bisnis, padahal memiliki peran krusial dalam keberlanjutan dan pertumbuhan perusahaan. Di era di mana informasi dan inovasi menjadi aset yang sangat berharga, mengelola dan mempertahankan rahasia dagang tidak hanya melindungi perusahaan dari potensi kebocoran informasi, tetapi juga memberikan fondasi yang kuat untuk membangun keunggulan kompetitif. Dalam pandangan kami, perusahaan yang menjalankan strategi perlindungan informasi secara serius akan mampu memaksimalkan nilai dari inovasi yang mereka ciptakan, menciptakan produk dan layanan yang unik, serta membedakan diri dari pesaing di pasar.Â
Setelah melakukan proses diskusi, beberapa audiens memberikan pertanyaan pada kami sebagai pemateri yang menurut kami cukup kritis. Berikut adalah beberapa pertanyaan yang diberikan audiens mengenai pembahasan tentang Perlindungan Hukum Rahasia Dagang; Pertanyaan pertama mengenai "Bagaimana pembuktian pelanggaran perlindungan rahasia dagang?", pertanyaan kedua mengenai "Manajemen resiko apa yang bisa dilakukan jika terjadi kebocoran rahasia dagang?", dan pertanyaan ketiga mengenai "Bagaimana jika terjadi kebocoran rahasia dagang dengan perusahan lain yang telah berkolaborasi?".
Menurut sudut pandang kami beberapa pertanyaan dari audiens saling berkaitan, yaitu sama-sama membahas mengenai pelanggaran rahasia dagang. Untuk pertanyaan pertama terkait Bagaimana pembuktian pelanggaran perlindungan rahasia dagang, menurut sudut pandang kami dan dibantu dengan mencari informasi dari beberapa sumber bahwa pembuktian pelanggaran perlindungan rahasia dagang melibatkan beberapa langkah kunci yang harus diikuti oleh pihak yang mengklaim adanya pelanggaran. Pertama, pemilik rahasia dagang harus membuktikan bahwa informasi yang dianggap rahasia memang memenuhi kriteria sebagai rahasia dagang, yaitu informasi yang tidak diketahui publik, memiliki nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya. Selanjutnya, pemilik harus menunjukkan bahwa pihak yang diduga melakukan pelanggaran telah memperoleh atau menggunakan rahasia dagang tersebut tanpa izin. Ini bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti mengumpulkan bukti dokumen, saksi, atau analisis produk yang dihasilkan. Selain itu, penting untuk menunjukkan bahwa tindakan pihak pelanggar telah merugikan pemilik rahasia dagang, misalnya dengan mengurangi pangsa pasar atau menurunkan pendapatan. Jika semua elemen ini dapat dibuktikan, maka pihak yang mengklaim pelanggaran dapat memiliki dasar yang kuat untuk mengajukan tuntutan hukum dan meminta perlindungan dari pengadilan.
Untuk pertanyaan kedua dan ketiga yang membahas mengenai kebocoran rahasia dagang, menurut sudut pandang kami, sebenarnya hal ini sudah dijelaskan pada dasar hukum rahasia dagang di Indonesia, perlindungan rahasia dagang telah diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Undang-undang ini mengatur perlindungan terhadap informasi yang memiliki nilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 menekankan bahwa rahasia dagang hanya akan dilindungi jika pemiliknya aktif menjaga informasi tersebut tetap rahasia. Hanya pihak-pihak tertentu yang diperbolehkan mengakses informasi tersebut. Non-Disclosure Agreement (NDA) adalah perjanjian kerahasiaan dengan karyawan, mitra bisnis, atau pihak ketiga yang memiliki akses terhadap informasi penting, seperti data pelanggan, formula produk, atau strategi pemasaran, tidak akan dibocorkan atau menggunakan informasi tersebut tanpa izin. Menurut sudut pandang kami Non-Disclosure Agreement (NDA) merupakan salah satu manajemen risiko yang digunakan untuk mencegah terjadinya kebocoran informasi rahasia dagang karena Non-Disclosure Agreement (NDA) memberikan landasan hukum yang kuat untuk menuntut pihak yang melanggar ketentuan kerahasiaan, sehingga membantu pemilik usaha melindungi aset intelektual. Selain itu, pada tingkat internasional, rahasia dagang juga dilindungi melalui Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) yang memberikan pedoman kepada negara anggota WTO untuk melindungi informasi bisnis secara efektif.
Menurut sudut pandang kelompok kami, sangat penting untuk melindungi rahasia dagang. Selain itu, perusahaan juga perlu memastikan transparansi yang memadai untuk mempertahankan kepercayaan konsumen dan memenuhi kewajiban hukum. Dalam industri farmasi, misalnya, ada tekanan untuk membuka informasi terkait komposisi produk demi keselamatan konsumen. Oleh karena itu, perusahaan perlu menetapkan batasan yang jelas antara informasi yang bersifat rahasia dan informasi yang wajib diungkapkan.
Kelompok kami juga beranggapan bahwa melindungi informasi perusahaan dapat mencegah potensi pencurian data dan penipuan yang dapat merugikan perusahaan secara finansial dan reputasi. Tidak hanya ancaman eksternal, ancaman dari dalam perusahaan juga perlu diperhatikan. Melindungi rahasia dagang juga membantu mengurangi risiko pelanggaran hukum. Namun, melindungi rahasia dagang juga menghadapi tantangan. Salah satunya adalah ancaman dari dalam perusahaan sendiri, di mana karyawan yang tidak puas atau tidak terikat kontrak kerahasiaan yang ketat dapat menyalahgunakan informasi rahasia.Â