Mohon tunggu...
Rafdiansyah  MHI
Rafdiansyah MHI Mohon Tunggu... Penulis - Penghulu Ahli Muda

Juara 1 Nanang Banjar Tahun 2004, Nanang Banjar Komunikatif 2003

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pencatatan Nikah Nirkertas, Sudah Selayaknya atau Hanya Cita-cita Mulia?

21 Agustus 2019   11:24 Diperbarui: 21 Agustus 2019   13:32 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Majunya teknologi informasi saat ini membawa kita kedunia praktis. Tak pernah dibayangkan,  jika hanya dengan satu sentuhan dalam genggaman gawai, kita miliki dunia ini dengan tanpa jarak, meskipun terkesan imajineri. 

Kebutuhan masyarakat yang berkembang muncul dari semua lini, mulai dari urusan rumah tangga, urusan politik, sosial, budaya, birokasi, pemerintahan dan lainnya melibatkan teknologi informasi.

Di bidang pencatatan perkawinan tak kalah menariknya, struktur  berbirokrasi pencatatan perkawinan dibuat sedemikian rupa dengan sejumlah regulasi dan persyaratan yang menyertainya sudah berjalan sekian puluh tahun, dimulai sebelum negara Indonesia merdeka sampai saat ini memasuki 74 tahun kemerdekaan, masih menyertakan lampiran-lampiran yang wajib dipenuhi calon pengantin. 

Sebagai contoh, untuk mendaftarkan kehendak nikah ke kantor urusan agama (KUA) diperlukan persyaratan dan dokumen otentik yang harus dipenuhi oleh warga negara. 

Dari KTP, KK, Akta Kelahiran, Ijazah pendidikan terakhir, Akta Cerai bagi yang bercerai di pengadilan, Surat Keterangan kematian bagi Janda Duda yang ditinggal mati, Akta Kematian, izin Atasan (komandan) bagi anggota TNI/ POLRI, hingga pasphoto.

Terdaftar sebagai warga negara, secara kependudukan pemerintah menerbitkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang ada Nomor induk Kependudukan (NIK) didalamnya. 

Dulu, pernah terjadi, satu warga bisa memiliki KTP ganda. Hal ini dikarenakan tidak terpadunya data yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan daerah, sehingga mudah dimanfaatkan untuk hal-hal yang bisa dikategorikan melanggar hukum. 

Misal, menikah dengan data diri ganda dengan status perkawinan yang berbeda dari faktanya. Dengan KTP ganda kecenderungan menikah lebih dari satu kali itu, logis.

Integrasi Data Kependudukan

Pemerintah bertindak sistematis dan strategis. Mengingat pentingnya data kependudukan untuk melayani aneka kepentingan publik, maka langkah maju pemerintah perlu diapresiasi terutama sistem data kependudukan tunggal dan visi kedaulatan data, one data policy. 

Tentu hal ini adalah pekerjaan rumah yang sangat menantang aparatur pemerintah khususnya Ditjendukcapil,  Kementerian Dalam Negeri . 

Perlahaan-lahan dan pasti, perpaduan data antar instansi/ lembaga pemerintah mulai memasuki tahap yang lebih baik. Integrasi data kependudukan menjawab tantangan zaman now. 

Tahun 2018 yang lalu, tercatat sebagai pencapaian yang strategis bagi pengelolaan data kependudukan, yang mana pada tanggal 15 Agustus 2018, Kementerian Dalam Negeri RI mencanangkan kedaulatan data kependudukan yang sebelumnya dilakukan penandatanganan perjanjian kerja melampaui 1000 lembaga pengguna data kependudukan di Balai Sudirman Jakarta, di kantor Ditjendukcapil. 

Sebuah pencapaian yang fantastis dalam hal pengelolaan data kependudukan, pada saat itu (saat pencanangan, 2018) Ditjendukcapil melalui Mendagri Tjahjo Kumolo melansir, sebanyak 263.950.794 penduduk sudah diberikan NIK, yang wajib KTP sebanyak 191.509.794, dan yang telah merekam KTP sebanyak 183.457.969 jiwa.

Lantas apa untungnya dengan data yang terintegrasi dengan lembaga pemerintah yang lain. Jawabannya, banyak! namun yang paling langsung bisa dirasakan masyarakat adalah kemudahan dalam pelayanan publik. 

Dan, sudah selayaknya kita mengucapkan terimakasih kepada jajaran Kementerian Dalam Negeri dengan ditjendukcapil yang sudah melakukan kerja strategis membangun database terpadu menuju birokrasi yang mudah dan cepat bagi  warga negara yang sudah bisa diakses hingga 1000 lembaga pengguna data ditjendukcapil.

Data is Crown, data adalah mahkota. Jika ini sebuah impian yang akan jadi kenyataan, maka seharusnya saat ini kita sudah tidak memerlukan aneka kartu yang menghiasi dompet atau disimpan rapi didalam tas kita. 

Yang kita perlukan hanya satu kartu (card) untuk semua transaksi atau kegiatan pelayanan birokrasi, kartu itu adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagaimana yang pernah diucapkan oleh "mantan"  calon wakil presiden RI 2019-2024, Sandiaga Salahudin Uno saat debat ketika membahas soal kartu-kartu, anda tentu masih ingat. Jika sudah lupa, bisa searching atau googling.

Tercatat, beberapa Kementerian/ Lembaga pemerintah juga  sudah saling membangun koneksi dengan Kementerian Dalam Negeri demi amanah reformasi birokrasi mewujudkan good governance (GG). 

 Diantaranya, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kementerian Agama, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Kementerian Hukum dan HAM, Kominfo dan lembaga strategis pemerintah lainnya dan lembaga swasta. 

So, jika sudah sedemikian rupa koneksi ini terjadi dan terjalin dengan baik, lalu menunggu apa lagi, apakah tidak baik menghadirkan cara baru melayani dengan pencatatan perkawinan nirkertas yang digadang-gadang bakal jadi budaya baru dalam pelayanan publik. one card for all, satu kartu untuk semua.

Pencatatan Perkawinan Nirkertas

Penggunaan data kependudukan bagi semua lembaga pengguna data kependudukan baik dari lembaga pemerintah maupun swasta akan berdampak positif bagi lembaga yang memakai data tersebut. 

Di bidang perkawinan, pencatataan perkawinan dengan data kependudukan dari ditjendukcapil sangat membantu petugas pencatat nikah (PPN), terutama dalam hal pemeriksaan data calon pengantin. 

Laksana gayung bersambut, lembaga Kementerian Agama, melalui Ditjenbimas Islam meluncurkan SIMKAH, Sistem Informasi Pencatatan Nikah untuk membantu memudahkan pencatatan nikah di negeri ini.

 Dengan SIMKAH petugas mengetahui secara pasti data strategis calon pengantin yang diperiksa mulai dari nama, tempat tanggal lahir, status perkawinan, agama, alamat hingga data orangtua calon pengantin tersebut hanya dengan memvalidasi NIK;  data dari catin beserta orangtuanya mucul dilayar komputer. 

Demikian halnya dengan data kependudukan warga negara asing, bukankah negara kita sudah memiliki data-data tersebut. jadi bukan problem bagi warga negara asing yang akan menikah dengan WNI. 

Validasi NIK dan kedekatannya dengan SIMKAH

Lantas, bisakah hanya dengan menyodorkan NIK warga negara yang beragama Islam bisa mendaftar nikah diseluruh KUA wilayah NKRI tanpa melampirkan kertas-kertas fotokopi ? 

Selayaknya sudah bisa! asal lembaga KUA konsisten dengan pelayanan publik yang cepat dan mudah dalam mendukung reformasi birokrasi dibidang pencatatan perkawinan. 

Syarat lain, data yang muncul setelah validasi NIK di aplikasi SIMKAH sudah tersaji singkron dengan data  ditjendukcapil pusat. 

Jadi yang menjadi perhatian lebih justru kesigapan aparatur ditjendukcapil dalam proses singkronisasi data. Karena kabarnya, data yang divalidasi melalui SIMKAH dipastikan 100 persen tidak singkron dengan lampiran-lampiran yang diserahkan oleh calon pengantin, bahkan ada info, konon kegiatan singkronisasi data dilakukan selama 6 bulan sekali oleh dukcapil, lama juga ya.

Berarati wajar banyak data catin yang tidak sesuai atau bahkan muncul notifikasi di SIMKAH, " data tidak ditemukan" . Lalu, caranya bagaimana agar semua data-data catin valid dan singkron. 

Hmm..inilah yang perlu solusi, jika hal ini dianggap akan mendukung reformasi birokrasi yang menjadikan pelayanan jadi mudah, cepat dan nirkertas, solusinya secara mandiri warga negara perlu membarui data kependudukan dan sebagai pemangku kewenangan pengelolaan data kependudukan, dukcapil harus bekerja ekstra keras untuk menjamin agar data valid ini sesegranyaa singkron, jika perlu dan bisa dalam hitungan detik, bukan hitungan bulan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun