Mohon tunggu...
Rafdiansyah  MHI
Rafdiansyah MHI Mohon Tunggu... Penulis - Penghulu Ahli Muda

Juara 1 Nanang Banjar Tahun 2004, Nanang Banjar Komunikatif 2003

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pencatatan Nikah Nirkertas, Sudah Selayaknya atau Hanya Cita-cita Mulia?

21 Agustus 2019   11:24 Diperbarui: 21 Agustus 2019   13:32 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penggunaan data kependudukan bagi semua lembaga pengguna data kependudukan baik dari lembaga pemerintah maupun swasta akan berdampak positif bagi lembaga yang memakai data tersebut. 

Di bidang perkawinan, pencatataan perkawinan dengan data kependudukan dari ditjendukcapil sangat membantu petugas pencatat nikah (PPN), terutama dalam hal pemeriksaan data calon pengantin. 

Laksana gayung bersambut, lembaga Kementerian Agama, melalui Ditjenbimas Islam meluncurkan SIMKAH, Sistem Informasi Pencatatan Nikah untuk membantu memudahkan pencatatan nikah di negeri ini.

 Dengan SIMKAH petugas mengetahui secara pasti data strategis calon pengantin yang diperiksa mulai dari nama, tempat tanggal lahir, status perkawinan, agama, alamat hingga data orangtua calon pengantin tersebut hanya dengan memvalidasi NIK;  data dari catin beserta orangtuanya mucul dilayar komputer. 

Demikian halnya dengan data kependudukan warga negara asing, bukankah negara kita sudah memiliki data-data tersebut. jadi bukan problem bagi warga negara asing yang akan menikah dengan WNI. 

Validasi NIK dan kedekatannya dengan SIMKAH

Lantas, bisakah hanya dengan menyodorkan NIK warga negara yang beragama Islam bisa mendaftar nikah diseluruh KUA wilayah NKRI tanpa melampirkan kertas-kertas fotokopi ? 

Selayaknya sudah bisa! asal lembaga KUA konsisten dengan pelayanan publik yang cepat dan mudah dalam mendukung reformasi birokrasi dibidang pencatatan perkawinan. 

Syarat lain, data yang muncul setelah validasi NIK di aplikasi SIMKAH sudah tersaji singkron dengan data  ditjendukcapil pusat. 

Jadi yang menjadi perhatian lebih justru kesigapan aparatur ditjendukcapil dalam proses singkronisasi data. Karena kabarnya, data yang divalidasi melalui SIMKAH dipastikan 100 persen tidak singkron dengan lampiran-lampiran yang diserahkan oleh calon pengantin, bahkan ada info, konon kegiatan singkronisasi data dilakukan selama 6 bulan sekali oleh dukcapil, lama juga ya.

Berarati wajar banyak data catin yang tidak sesuai atau bahkan muncul notifikasi di SIMKAH, " data tidak ditemukan" . Lalu, caranya bagaimana agar semua data-data catin valid dan singkron. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun