Mohon tunggu...
Rafdiansyah  MHI
Rafdiansyah MHI Mohon Tunggu... Penulis - Penghulu Ahli Muda

Juara 1 Nanang Banjar Tahun 2004, Nanang Banjar Komunikatif 2003

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pencatatan Nikah Nirkertas, Sudah Selayaknya atau Hanya Cita-cita Mulia?

21 Agustus 2019   11:24 Diperbarui: 21 Agustus 2019   13:32 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlahaan-lahan dan pasti, perpaduan data antar instansi/ lembaga pemerintah mulai memasuki tahap yang lebih baik. Integrasi data kependudukan menjawab tantangan zaman now. 

Tahun 2018 yang lalu, tercatat sebagai pencapaian yang strategis bagi pengelolaan data kependudukan, yang mana pada tanggal 15 Agustus 2018, Kementerian Dalam Negeri RI mencanangkan kedaulatan data kependudukan yang sebelumnya dilakukan penandatanganan perjanjian kerja melampaui 1000 lembaga pengguna data kependudukan di Balai Sudirman Jakarta, di kantor Ditjendukcapil. 

Sebuah pencapaian yang fantastis dalam hal pengelolaan data kependudukan, pada saat itu (saat pencanangan, 2018) Ditjendukcapil melalui Mendagri Tjahjo Kumolo melansir, sebanyak 263.950.794 penduduk sudah diberikan NIK, yang wajib KTP sebanyak 191.509.794, dan yang telah merekam KTP sebanyak 183.457.969 jiwa.

Lantas apa untungnya dengan data yang terintegrasi dengan lembaga pemerintah yang lain. Jawabannya, banyak! namun yang paling langsung bisa dirasakan masyarakat adalah kemudahan dalam pelayanan publik. 

Dan, sudah selayaknya kita mengucapkan terimakasih kepada jajaran Kementerian Dalam Negeri dengan ditjendukcapil yang sudah melakukan kerja strategis membangun database terpadu menuju birokrasi yang mudah dan cepat bagi  warga negara yang sudah bisa diakses hingga 1000 lembaga pengguna data ditjendukcapil.

Data is Crown, data adalah mahkota. Jika ini sebuah impian yang akan jadi kenyataan, maka seharusnya saat ini kita sudah tidak memerlukan aneka kartu yang menghiasi dompet atau disimpan rapi didalam tas kita. 

Yang kita perlukan hanya satu kartu (card) untuk semua transaksi atau kegiatan pelayanan birokrasi, kartu itu adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagaimana yang pernah diucapkan oleh "mantan"  calon wakil presiden RI 2019-2024, Sandiaga Salahudin Uno saat debat ketika membahas soal kartu-kartu, anda tentu masih ingat. Jika sudah lupa, bisa searching atau googling.

Tercatat, beberapa Kementerian/ Lembaga pemerintah juga  sudah saling membangun koneksi dengan Kementerian Dalam Negeri demi amanah reformasi birokrasi mewujudkan good governance (GG). 

 Diantaranya, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kementerian Agama, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Kementerian Hukum dan HAM, Kominfo dan lembaga strategis pemerintah lainnya dan lembaga swasta. 

So, jika sudah sedemikian rupa koneksi ini terjadi dan terjalin dengan baik, lalu menunggu apa lagi, apakah tidak baik menghadirkan cara baru melayani dengan pencatatan perkawinan nirkertas yang digadang-gadang bakal jadi budaya baru dalam pelayanan publik. one card for all, satu kartu untuk semua.

Pencatatan Perkawinan Nirkertas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun