Mohon tunggu...
rafa nur fatihah P IPS
rafa nur fatihah P IPS Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa semester 1 prodi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Inovasi Program Kesejahteraan Keluarga: Solusi Permasalahan Sosial Kekerasan Dalam Rumah Tangga

17 Desember 2023   14:05 Diperbarui: 17 Desember 2023   14:13 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Permasalahan sosial adalah ketidaksesuaian dari unsur-unsur kebudayaan masyarakat, permasalahan sosial juga sebagai kondisi buruk yang tidak di inginkan oleh sebagain masyarakat. Permasalahan sosial tentu saja ada sebabnya, semisal permasalahan kemiskinan yang terjadi karena faktor ekonomi suatu masyarakat. Permasalahan sosial banyak jenisnya, misalnya pengangguran, kesenjangan, kemiskinan, tindakan kriminal dan lain-lain. Kali ini akan membahas permasalahan sosial yang sering kali terjadi pada keluaraga, Kekerasan dalam rumah tangga yang termasuk ke dalam tindakan kriminalitas yang dilakukan oleh pihak yang melakukan kekerasan tersebut.

Kekerasan rumah tangga adalah masalah sosial yang disebabkan banyak faktor, entah dari masalah keluarga, masalah ekonomi dan juga masalah sosial lainnya. Hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena akan merugikan pihak korban karena terkena serangan fisik maupun mental. Jika ada sebuah permasalahan sosial tentunya akan banyak solusinya melalui program-program ilmu transdisiplin. Program-program tersebut antara lain:

  • Ilmu Sosial:

1. Program kesejahteraan keluarga: Program ini dapat dilakukan oleh ahli setempat setiap beberapa tahun sekali dengan tujuan untuk membuat rasa aman kepada keluarga kecil atau yang baru saja menikah. Isinya ialah edukasi bagaimana pentingnya keharmonisan keluarga, bagaimana cara melindungi keluarga sendiri agar merasa nyaman di dalam rumah kecilnya, dan mengedukasi bahwa kita tidak boleh acuhh terhadap sekitar. Apabila sudah terjadi cekcok rumah tangga, maka tetangga sekitar segeraah melerai agar tak terjadi kekerasan setelahnya.  Ilmu sosial ini mengajarkan peduli terhadap masyarakat lainnya yang memang memerlukan bantuan kita. Dengan ini, akan menambah pengetahuan terhadap kesejahteraan keluarga.

2. Program Advokasi masyarakat: Undanglah tokoh masyarakat, pemimpin  agama, dan selebriti lokal untuk menyuarakan pendapat mereka dan memimpin upaya advokasi. Mereka dapat memobilisasi dukungan komunitas melalui ceramah, pertemuan komunitas, dan partisipasi dalam kegiatan sosial. Serta Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif  dalam kampanye advokasi dengan menandatangani petisi, menghadiri demonstrasi, dan berpartisipasi dalam  forum diskusi masyarakat.

  • Ilmu Ekonomi: Apabila kekerasan rumah tangga penyebab utamanya ialah masalah ekonomi, maka ilmu ekonomi sendiri dapat menyelesaikan masalah dari masalh tersebut

1.Pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi: Jika sepasang suami istri bingung bagaimana mengelola ekonomi hingga terjadi perkelahian dalam ruamh tangga, maka pemerintah bisa saja mengadakan pelatihan keterampilan bagi keluarga kecil atau sepasang yang baru saja menikah tetapi tidak tahu ingin melakukan usaha apa. Keterampilan tersebut bisa saja berisi bagaimana cara mengelola usaha atau memberikan ide usaha untuk menaikan ekonomi keluarga. Melalui program ini akan terus membuka peluang usaha untuk mengurangi masalah ekonomi atau kemiskinan yang mengakibatkan timbulnya cekcok dalam rumah tangga.

  • Ilmu Psikolog

1. Layanan Psikososial dan pendekatan kelompok: Dengan mencegah kekrasan dalam rumah tangga, ahli setempat bisa membuka program ini. Sebelum hal tersebut terjadi, pihak yang merasa terancam dengan rumah tangga bisa melakukan aduan atau konseling sebelum hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Dengan ini pelaku atau korban kekerasan rumah tangga dapat menyelesaikan masalahnya dengan cara mengadukan apa yang terjadi di dalam rumah tangganya, Dan program ini menyediakan layanan konseling dan dukungan psikososial kepada korban kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, program ini melibatkan pendekatan kelompok untuk memberikan dukungan antar anggota masyarakat yang mengalami situasi serupa. Kegiatan melibatkan sesi konseling individu, kelompok pendukung, dan pelatihan keterampilan untuk meningkatkan kesejahteraan mental dan emosional.

  • Ilmu Politik dan hukum

1. Program penguatan kebijakan dan hukuman: Aparat kepolisin dan penegak hukum harus bisa meyakinkan masyarakat dengan cara melindungi masyarakat. Bisa dilakukan penegasan sanksi hukuman bagi para pelaku yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga, menegakan hukum yang adil yang setimpal untuk para pelaku terhadap apa yang sudah dilakukan. Memperkuat sistem hukum yang mendukung penyelesaian konflik dalam lingkup keluargaHal ini akan menngurangi tindakan kriminal dalam rumah tangga.

2.  Perubahan kebijakan hukum : Mendorong perubahan kebijakan publik dan hukum yang membantu melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, termasuk meningkatkan penuntutan terhadap pelaku kekerasan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun