Mohon tunggu...
Rafa Mufida
Rafa Mufida Mohon Tunggu... Akuntan - Karyawan

Pengikat ilmu dengan menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kemana Plat dan Surat Kendaraan Saya?

3 Oktober 2014   19:45 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:30 4
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak beli sepeda motor- dengan kredit pastinya- pada awal April 2014, sampai detik ini saya belum mendapatkan Plat nomor saya, apalgi BPKB. Padahal sebagai warga negara saya wajib berkendera dengan surat surat yang komplit. Tapi apa daya, STNKpun baru datang sebulan yang lalu, padahal motor saya andalkan untuk antar anak istri sekolah dan ngantor.

Saat ini saya pingin melewati razia kelengkapan kendaraan bermotor yang diadakan Pak Polisi dan terjebak didalamnya. Nah, ketika giliran saya diperiksa saya kan bilang : pak STNK saya ketinggalan, plat saya sementara dan saya nggak punya BPKB. Saya ingin lihat reaksi pak polisi. Tapi sangatlah tidak bijaksanan memojokkan pak polantas yang sedang menjalankan tugasnya dengan persoalan yang bukan wewenangnya.

Anak saya kemarin tanya :"kenapa kok platnya nggak diganti dengan yang ada cap polisinya? . Saya jawab belum jadi dan baru dibuat di Jakarta sama pak polisi. Anak saya langsung nyletuk: " mosok buat plat nomor kayak gini saja, harus di Jakarta??!!

Mungkin kesemrawutan surat kendaraan ini imbas dari terbongkarnya Jaringan Korupsi di Dirlantas POLRI yang melibatkan Jendral DS. Tapi masak iya sih, maslagnya sampai berimbas ke ketidaknyamanan rakyat. Bukankah kita sudah bayar semua hal tentang kendaraan bermotor, mulai biaya administasi, asuransi dan tetek bengeknya. Lha kok hak kita tentang surat kendaraan belum terpenuhi oleh negara?

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun