Mohon tunggu...
Maulana Rafa Ajie Zafira
Maulana Rafa Ajie Zafira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023: Meningkatkan Pelayanan Kesehatan di Indonesia

9 Januari 2025   20:47 Diperbarui: 9 Januari 2025   20:47 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pada tahun 2023, Indonesia mengambil langkah penting dalam memperbaiki sistem kesehatan nasional dengan meluncurkan Undang-Undang Kesehatan No. 17. Langkah ini bukan sekadar perubahan regulasi, tetapi merupakan upaya komprehensif untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di seluruh tanah air. Dalam konteks ini, undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban bagi pasien serta tenaga kesehatan, menciptakan kerangka kerja yang lebih baik untuk pelayanan kesehatan yang lebih efektif dan efisien. Berbagai tantangan telah dihadapi, mulai dari kurangnya akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas hingga masalah malpraktek yang merugikan pasien. Dalam situasi seperti ini, kebutuhan akan regulasi yang lebih ketat dan terintegrasi menjadi semakin mendesak.

Salah satu aspek paling menarik dari Undang-Undang Kesehatan No. 17 adalah integrasi profesi kesehatan. Dengan adanya ketentuan ini, tenaga kesehatan dari berbagai bidang---seperti dokter, perawat, apoteker, dan tenaga medis lainnya---diharapkan dapat bekerja sama dengan lebih erat. Kolaborasi ini tidak hanya bertujuan untuk berbagi tugas tetapi juga untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman.
Misalnya, dalam praktik sehari-hari, dokter dapat berkolaborasi dengan perawat untuk merumuskan rencana perawatan yang lebih baik bagi pasien. Dengan cara ini, pelayanan kesehatan menjadi lebih terkoordinasi dan menyeluruh, sehingga pasien mendapatkan perawatan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan mereka. Integrasi ini juga menciptakan lingkungan di mana tenaga kesehatan dapat saling belajar dan meningkatkan kemampuan mereka secara kolektif.

Selain integrasi profesi, Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 juga sangat memperhatikan masalah malpraktek. Malpraktek adalah tindakan yang melanggar standar profesi atau prosedur medis yang berlaku, dan dapat membahayakan keselamatan pasien. Untuk melindungi pasien dari praktik yang tidak etis atau berbahaya, undang-undang ini menetapkan sanksi tegas bagi tenaga kesehatan yang terbukti melakukan malpraktek.

Sanksi Tegas terhadap Malpraktek

Untuk memberikan perlindungan kepada pasien dengan lebih efektif, undang-undang ini menetapkan sanksi berat bagi tenaga kesehatan yang terbukti bersalah melakukan malpraktek. Sanksi tersebut mencakup pidana penjara hingga 5 tahun, pidana kurungan maksimal 1 tahun, denda hingga Rp1.000.000.000, serta gugatan perdata dari pasien atau pihak yang merasa dirugikan. Dengan adanya sanksi ini, diharapkan para tenaga kesehatan akan lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka.

Secara keseluruhan, Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 adalah langkah positif menuju sistem kesehatan yang lebih baik di Indonesia. Dengan fokus pada integrasi profesi dan penegakan hukum terhadap malpraktek, undang-undang ini bertujuan menciptakan lingkungan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas bagi semua masyarakat. Dengan diterapkannya Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, harapan besar muncul untuk menciptakan sistem kesehatan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Masyarakat kini memiliki harapan baru untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan aman.

Contoh Tindakan Malpraktek
1.  Pemberian diagnosa dan obat yang salah

2. Memberikan penanganan medis tanpa STR dan SIP

3. Memberikan tindakan medis yang bukan merupakan wewenangnya

Untuk mencegah beberapa hal di atas, maka diperlukan pengetahuan yang baik oleh tenaga medis dalam memahami Undang-Undang yang berlaku serta kode etik pekerjaannya.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun