Mohon tunggu...
Maulana Rafa Ajie Zafira
Maulana Rafa Ajie Zafira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Hierarki Pengendalian Bahaya untuk Mengurangi Jumlah Kecelakaan Kerja di Lingkungan Kerja

24 Desember 2024   17:17 Diperbarui: 24 Desember 2024   17:17 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Data Kasus Kecelakaan Kerja

Dari data global yang diterbitkan International Labour Organization (ILO), tercatat bahwa kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja di dunia menyentuh angka 430 juta per tahun, terdiri dari 270 juta kasus Kecelakaan Kerja dan 160 juta kasus Penyakit Akibat Kerja, hingga menyebabkan kematian sejumlah 2,78 juta orang per tahunnya.

Berdasar data dari Kemnaker, pada tahun 2023, tercatat sebanyak 370.747 kasus kecelakaan kerja yang terjadi di Indonesia. Dalam Pasal 87 Undang-Undang No. 13 Tahun 2023, diatur bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Peraturan tersebut tentunya diterbitkan sebagai upaya mengurangi kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang terjadi di perusahaan.

Memahami Lima Hierarki Pengendalian Bahaya

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) mempunnyai kaitan dengan standar internasional ISO 45001 yang mengatur ospek Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan kerja. Pada poin A.8.1.2 dari ISO 45001 dijelaskan mengenai Hierarki Pengendalian Risiko yang berguna mengurangi potensi terjadinya kecelakaan di lingkungan kerja. Terdapat lima tingkatan yang disepakati bahwa hierarki yang lebih atas adalah opsi yang lebih efektif disbanding yang lebih bawah. Berikut ini 5 tingkatan hierarki pengendalian risiko berdasar ISO 45001:

1. Eliminasi

Eliminasi artinya mengendalikan kecelakaan dengan cara mengeliminasi atau menghilangkan sumber bahaya. Contohnya adalah dengan cara menyingkirkan barang-barang di lantai yang berpotensi menyebabkan terjatuh atau terpeleset, tidak menggunakan bahan kimia yang beracun, dan menggunakan peralatan nirkabel.


2. Substitusi

Substitusi artinya mengendalikan kecelakaan dengan cara mengganti sumber bahaya dengan sesuatu yang memiliki potensi bahaya lebih kecil. Contohnya adalah mengganti bahan lantai yang berbahan licin ke yang tidak licin, mengganti perkakas yang berisik dengan yang lebih senyap, dan mengganti pengecoran yang dilakukan secara manual dengan proses yang lebih aman (pengecoran dengan mesin).


3. Rekayasa Teknologi (Engineering Control)

Dilakukan dengan cara merekayasa suatu alat atau bahan produksi dengan tujuan mengurangi/mengendalikan bahayanya. Hierarki ini  diterapkan jika proses eliminasi dan substitusi sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan. Contohnya adalah dengan pemberian pelindung pada mesin, penggunaan peredam kebisingan, dan sistem ventilasi udara.


4. Pengendalian Administrasi (Administration Control)

Pengendalian administrasi adalah pengendalian bahaya dengan membuat peraturan-peraturan untuk mengendalikan bahaya di lingkungan kerja. Contohnya adalah dengan melaksanakan safety induction, melakukan pelatihan K3 bagi para pekerja, dan membuat SOP sebagai acuan para pekerja dalam bertindak di lingkungan kerja.


5. Alat Pelindung Diri (APD)

APD adalah peralatan yang digunakan oleh pekerja untuk melindungi tubuhnya dari bahaya yang mungkin muncul di saat bekerja. Contoh alat pelindung diri adalah helm, kacamata, masker, vest, sarung tangan, dan sepatu safety.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun