Mohon tunggu...
Rafael Nugroho
Rafael Nugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Universitas Brawijaya

Merupakan seorang Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Brawijaya

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Editan yang Berujung Hukuman

10 Juni 2024   20:33 Diperbarui: 10 Juni 2024   20:58 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Berbicara mengenai media sosial, pasti Anda sudah tidak asing dengan yang namanya media sosial. Media sosial semakin lama semakin berkembang. Perkembangan media sosial diperkuat dengan adanya pandemi COVID-19 kala itu. Semenjak pandemi, semua orang hanya bisa berinteraksi melalui media sosial. Berbagai interaksi dan komunikasi dibatasi oleh layer. Dibatasinya interaksi langsung dengan orang lain membuat seluruh dunia mau tidak mau harus kenal dan akrab dengan media elektronik, apalagi media sosial.

Berbicara soal media, kita pasti tidak lepas dari yang namanya editing. Editing memiliki dampak baik karena seseorang bisa mengekspresikan diri mereka secara bebas bahkan mudah karena teknologi membantu mereka. Editing memiliki banyak bentuk entah itu editing foto, video, maupun tulisan. Dewasa ini hampir segala sesuatu bisa diedit. Apalagi saat ini, banyak AI yang bisa mengedit hanya dengan perintah yang diberikan manusia. Salah satu contohnya adalah aplikasi Whatsapp. Kita juga pasti sering menggunakan aplikasi Whatsapp, aplikasi untuk bisa berkomunikasi dengan orang lain. Dalam Whatsapp terdapat fitur sticker yang memungkinkan pengguna untuk mengirimkan sticker kepada seseorang. Kita bahkan bisa membuat sticker kita sendiri dengan mengeditnya langsung maupun menggunakan aplikasi. Kita juga tentu pernah membuat foto teman kita sebagai sticker atas dasar lelucon belaka, dan memang teman kita juga menganggapnya sebagai lelucon pula. Namun tahukan kalian bahwa, mengedit foto maupun video dengan wajah seseorang tanpa izin yang bersangkutan, entah itu sebagai sticker Whatsapp atau bahkan mengunggahnya di media sosial kita, kita dapat terkena jerat hukuman.

Dalam undang-undang sendiri pun sudah diatur. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 315 berbunyi:

"Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Selain dari KUHP, peraturan yang membahas mengenai mengedit wajah orang lain juga diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016:

"Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan."

Budi Arie Setiadi, selaku Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia berpendapat bahwa pengeditan wajah orang lain di media elektronik tanpa seizin yang bersangkutan dan menjerumus ke hal negatif sudah termasuk pencemaran nama baik. Sticker Whatsapp yang menggunakan wajah orang lain artinya sudah menggangu privasi dan menyangkut data pribadi seseorang. Sehingga jika kita ingin membuat sticker Whatsapp harus mendapat persetujuan dari orang yang bersangkutan. Namun, jika orang yang bersangkutan merasa dirugikan atas penggunaan wajah maupun data pribadinya, ia dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

Pengeditan wajah juga merupakan media untuk menyalurkan informasi. Maka, hal ini juga bisa disalahgunakan untuk keuntungan pribadi. Bisa saja wajah seseorang bisa merupakan sarana orang lain untuk menaikan reputasinya bahkan menaikan keuntungan pribadi. Hal ini juga berdampak pada pencurian hak cipta, entah itu secara tidak sengaja maupun sengaja untuk promosi. Seseorang yang menggunakan sesuatu yang berasal dari orang lain sudah melanggar hak cipta. Peraturan mengenai hak cipta juga tertulis di Pasal 5 ayat (1) huruf e UU Hak Cipta. Maka, pelanggaran hak cipta juga bisa merugikan sang korban karena ia tidak mendapat keuntungan.

Kemajuan teknologi seharusnya tidak menjadi alasan untuk melanggar etika. Kemajuan teknologi seharusnya malah membuat kita semakin berhati-hati. Dalam hal ini, kemajuan teknologi yang pesat harus diiringi juga dengan aturan yang harus fleksibel, dengan kata lain dapat berubah setiap saat dibutuhkan. Kemajuan teknologi yang begitu pesat harus didampingi dengan aturan yang fleksibel pula. Aturan-aturan ini berguna untuk menjaga serta melindungi satu sama lain. Artinya, aturan ada dan disahkan agar bisa menjaga hak dan kewajiban seseorang serta melindunginya dari hal yang membahayakan serta merugikan dirinya atau bahkan kelompoknya. Aturan juga membuat seseorang mengedepankan etika dalam melakukan suatu hal.

Etika mengatur baik dan buruk sesuatu. Dalam media online, segala sesuatu bisa disebarkan dan diedit sedemikian rupa tanpa mengenal batas. Maka, etika dalam media online sangat penting. Dalam hal ini, mengedit juga dibutuhkan etika agar kita terbebas dari segala hal yang merugikan, apalagi karena kemajuan teknologi. Pesan yang disampaikan di media online harus memiliki nilai, norma, dan kesantunan. Setiap negara memang memiliki etika yang berbeda-beda. Di negara Indonesia, kita tidak bisa menyamakan etika bermedia seperti di negara barat. Di Indonesia, kita tidak bisa sebebas itu dalam bertingkah laku karena memang sudah diatur dalam konstitusi bahkan agama dikarenakan segala sesuatu di Indonesia kebanyakan dikaitkan dengan agama. Kekayaan latar belakang masyarakat Indonesia juga berdampak pada etika komunikasi yaitu, tidak boleh menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Etika juga bertujuan untuk melindungi kedua belah pihak. Sehingga membuat masyarakat bisa hidup berdampingan tanpa ada yang dirugikan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun