Mohon tunggu...
Maria Valentina Rafaella
Maria Valentina Rafaella Mohon Tunggu... -

Kompasianer

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

"Vandalisme"Dengan Keindahan

8 November 2014   02:43 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:21 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diawali dengan kemunculan karya-karya visual pada dinding-dinding batu atau gua yang dapat kita temukan hampir di seluruh belahan dunia, lukisan dinding gua ini muncul pada zaman batu akhir atau Paleolitik-Mesolitik, dimana hal ini juga merupakan cikal bakal lahirnya tulisan dan munculnya sejarah seni lukis.

Street Art atau Seni jalanan adalah setiap seni yang dikembangkan di ruang publik seperti, “di jalanan” – meskipun istilah unsanctioned biasanya mengacu pada seni, sebagai lawan dari inisiatif yang disponsori pemerintah. Istilah ini dapat mencakup tradisional karya seni grafiti, stencil graffiti, sticker art, poster jalanan wheatpasting, video proyeksi, seni intervensi, gerilya seni, flash mobbing dan instalasi jalan. Biasanya, istilah seni jalanan atau yang lebih spesifik pada seni grafiti yang dapat digunakan untuk membedakan ruang publik kontemporer karya seni dari graffiti teritorial, vandalisme, dan seni perusahaan.

Seniman telah menantang dengan menempatkan seni dalam konteks non-seni. ‘Seniman jalanan tidak bercita-cita untuk mengubah definisi dari sebuah karya seni, melainkan mempertanyakan lingkungan yang ada dengan bahasanya sendiri. Mereka berusaha untuk memiliki pekerjaan mereka sehari-hari berkomunikasi dengan orang-orang tentang tema-tema sosial yang relevan dengan cara yang diinformasikan oleh nilai-nilai estetika tanpa dikekang.

Di Indonesia sendiri banyak terdapat komunitas-komunitas para seniman jalanan atau yang biasa disebut Street Art, salah satunya adalah Tangerang Street Art Forum (TSAF). Salah satu forum bagi para street artist yang berada khususnya diwilayah kota tangerang. Forum ini terbentuk tepatnya pada tahun 2011 saat berlangsungnya acara jumpa tembok #1 yang merupakan acara awal para admin diTSAF. Forum ini dibentuk sebagai wadah untuk para street artist untuk saling sharing dan show off karya masing-masing. Sejauh ini anggota yang tergabung dalam grup online TSAF sekitar 3000an anggota, namun tidak semua anggota aktif setiap hari dalam grup tersebut. TSAF sendiri belum bisa menghitung berapa banyak street artist dan crew yang khususnya berada diwilayah kota tangerang.

Forum ini sering mengadakan berbagai macam acara, beberapa acarannya yaitu jumpa tembok, sebuah event menggambar dinding-dinding kota tangerang yang banyak diikuti oleh para street artist tangerang. Namun banyaknya respons positif dan ikut sertanya para street artist dari luar kota tangerang yang menambah kemeriahan acara ini. Setiap mengadakan acara jumpa tembok ini TSAF selalu mengantongi izin resmi demi kelancaran acaranya tersebut. Sejauh ini acara jumpa tembok telah diadakan sebanyak 4 kali, dan yang terakhir berlokasi dibelakang teras kota BSD.

Salah satu acara TSAF yang lain yaitu saling share tentang konsep street art dan show off karya masing-masing street artist, acara ini biasanya berlangsung pada hari minggu malam yang berlokasi dikawasan pasar lama kota tangerang dalam acara pamumingsolam (pasar muda minggu sore sampai malam) yang dimana terdapat banyak lapak jual handy craft dan kerajinan serta pakaian hasil produksi indie. Diacara ini para street artist bisa saling bertukar pikiran mengenai gambar-gambar dan teknik menggambarnya, dan juga bisa saling unjuk hasil karya para street artist.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun