Mohon tunggu...
Rafael Natha Amukti Perwira
Rafael Natha Amukti Perwira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Brawijaya

Saya merupakan Mahasiswa aktif semester 1 Universitas Brawijaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketidaktransparan dan Penyalahgunaan Dana Desa

26 September 2023   14:43 Diperbarui: 26 September 2023   15:06 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selama periode 2015 hingga 2020, Dana Desa telah menghasilkan berbagai macam hasil pembangunan infrastruktur yang sangat berguna bagi kehidupan di desa. Infrastruktur ini telah mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, seperti jalan desa (dengan total panjang 261.877 km), jembatan (dengan total panjang 1.494.804 meter), pasar desa (sebanyak 11.944 unit), BUMDES (dengan total 39.844 kegiatan), tambatan perahu (sebanyak 7.007 unit), embung (sebanyak 5.202 unit), irigasi (sebanyak 76.453 unit), dan sarana olahraga (sebanyak 27.753 unit). Selain itu, Dana Desa juga digunakan untuk membangun infrastruktur guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat, seperti penahan tanah (sebanyak 237.415 unit), air bersih (sebanyak 1.281.168 unit), sarana MCK (sebanyak 422.860 unit), Polindes (sebanyak 11.599 unit), drainase (dengan total panjang 42.846.367 meter), PAUD desa (sebanyak 64.429 kegiatan), Posyandu (sebanyak 40.618 unit), dan sumur warga (sebanyak 58.259 unit) (Kementrian Keuangan RI, 2022).

Alokasi Dana Desa pada Tahun 2023 secara nasional sebesar Rp. 70 Triliun mengalami peningkatan dibanding Tahun 2022 yang sebesar Rp. 68 Triliun. Dengan tujuan untuk fokus melanjutkan penggunaan Dana Desa yang disingkronasikan dengan prioritas nasional. Kelancaran dan suksesnya penyaluran Dana Desa ini membutuhkan komitmen dan koordinasi dari berbagai pihak seperti Pemerintah Daerah dan KPPN selaku penyalur Dana Desa. Namun dalam proses penyalurannya sering kali terdapat potensi Desa yang bermasalah secara hukum atau bahkan malah Kepala Desa yang menyalahgunakan Dana Desa yang menjadi tanggung jawabnya. Kasus penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa sering terjadi di banyak daerah, bahkan banyak yang sudah ditindak lanjuti ke proses hukum. Kasus-kasus seperti inilah yang menjadi faktor penghambat penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa. Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan pengenaan sanksi tentang penghentian penyaluran Dana Desa jika terdapat indikasi penyalahgunaan oleh Kepala Desa. 

Pentingnya pengawasan akan Dana Desa

Maka dari itu, diperlukan peningkatan terhadap pengawasan Dana Desa oleh aparat yang berwenang, agar penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa bisa berjalan dengan lancar. Banyak permasalahan Implementasi pengelolaan keuangan Desa antara lain

1. Desa belum memiliki SDM yang memadai dalam hal pengelolaan Keuangan Desa dimana adanya Ketergantungan pada 1, 2 orang perangkat Desa yang menguasai IT.

2. Kurangnya pemahaman terhadap pentingnya transparan proses pengelolaan Keuangan Desa bagi aparatur Pemerintah Desa sehingga diperlukan peningkatan kapasitas bagi kades.

3. Perangkat Desa, dan lembaga lembaga kemasyarakatan Desa, Aparatur Pemerintah Desa menganggap prosedur dan proses penyusunan pertanggungjawaban itu rumit.

4. Ada beberapa Kepala Desa yang kurang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa sehingga sebagian masih disalahgunakan.

5. Kurang diperhatikannya Tupoksi.

6. Alur pencairan yang masih belum dipahami okeh pemangku kepentingan Desa.

7. Terbatasnya anggaran pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi pengelolaan Keuangan Desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun