Mohon tunggu...
Eko Dardirjo
Eko Dardirjo Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis

Pengurus Rumah Literasi Waskita Brebes

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

FMPP dan Korwilcam Larangan Komitmen Bareng Tuntaskan ATS

16 Januari 2022   01:32 Diperbarui: 16 Januari 2022   01:44 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anak Tidak Sekolah atau yang biasa di kenal dengan ATS menjadi salah satu PR bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes dan juga masyarakat lain pada umumnya, saat ini masih banyak anak yang putus sekolah terutama di Desa-desa yang masih pelosok, sehingga dengan begitu pengurus FMPP Kecamatan Larangan melakukan silaturahmi ke Koordinator Wilayah Satuan Pendidikan Kecamatan (Korwilcam) Larangan dengan tujuan melakukan koordinasi terkait dengan data Anak Tidak Sekolah (ATS) di wilayah Kecamatan Larangan, Dalam pertemuan tersebut Eko Dardirjo selaku Ketua FMPP Kecamatan Larangan bersama pengurus lain disambut hangat oleh Kepala Korwilcam Larangan dan ini merupakan bagian dari koordinasi awal pertemuan antara FMPP Kecamatan dan korwilcam atau yang dulu masih bernama UPTD, pertemuan tersebut sebagai langkah dan upaya FMPP terus melakukan kolaborasi dengan pihak manapun yang mengampu ataupun tidak mengampu agar bersama-sama mensukseskan program GKB di kabupaten Brebes.


Silaturahmi pertama dengan tujuan agar kedepannya di tahun 2022 bersama FMPP Kecamatan Larangan bisa menuntaskan kasus Anak Tidak Sekolah (ATS)  dan juga  Dewasa Tidak Sekolah (DTS) yang masih banyak juga tersebera di beberapa desa di kabupaten Brebes, bahkan ditahun ini DTS mendapat alokasi dana untuk masyarakat yang sudah kategori Dewasa melalui pendidikan non formal yakni kejar paket di PKBM di wilayahnya sendiri secara gratis karena dibiayai oleh Dana Desa sesuai dengan perbub yang ada, sehingga tidak mungkin mereka yang sudah dewasa pun bisa melanjutkan pendidikanya yang terputus waktu masih sekolah formal.

Pertemua ini diharapkan agar kolaboratif ini bisa menghasilkan ide dan terobosan bersama agar setiap sekolah dan menyeluruh di wilayah kecamatan larangan bisa mengakomodir ATS yang belum dirangkul untuk dikembalikan ke sekolah. melalui data FMPP kecamatan Larangan salah satunya dari data SIPBM dan rekonfirmasi serta data dari masyarakat umum yang mengetahui ada anak yang belum sekolah sehingga bisa jadi acuan ke depan ATS di kecamatan larangan bisa di tangani dengan optimal, ditahun 2022 ini diupayakan agar pengembalian ATS bisa lebih banyak lagi.

pengembalian ATS yang merupakan program bernama Gerakan Kembali Bersekolah (GKB) menjadi program Nasional dan Daerah tentu sangat diharapkan semua terlibat dalam penanganan siswa yang putus sekolah, kedepannya Korwilcam akan mendukung apa yang bisa dilakukan agar penuntasan ATS bisa tertangani dengan baik, Bahkan, agar koordinasi lebih maksimal, untuk kegiatan FMPP bisa dilakukan di Korwilcam dari fasilitas aula untuk pertemuan membahas GKB, juga pemasangan plang FMPP akan dipasang di sekitar kantornya serta jika memungkinkan sekretariat FMPP Kecamatan Larangan bisa di korwilcam, namun masih melihat situasi dan kondisi mengingat sedang ada perbaikan di dalam kantornya.

Dalam kesempatan tersebut juga, Pengurus FMPP Kecamatan Larangan menyerahkan laporan pertanggungjawaban tahun 2021 tentang penuntasan Anak Tidak Sekolah (ATS) melalui gerakan kembali bersekolah (GKB), dan akan dilanjutkan pertemuan selanjutnya dengan PKBM serta stakholder lainya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun