BREBES- Rabu, 6 Oktober 2021 bertempat di Aula Balai Desa Dukuhmaja Kecamatan Songgom. Tim Program Pengembangan Kepedulian dan Kepeloporan Pemuda (PKKP) Kabupaten Brebes Tahun 2021 menyelenggarakan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi pelaku UMKM. Acara ini diselenggarakan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes dan jasa ekspedisi ID Express.Â
Acara ini dibuka oleh Kepala Desa Dukuhmaja Hj. Paryatun, dan dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan Brebes Yulianti Salim, S.Si, APT dan Ira selaku pengisi materi penyuluhan, spv ID Express Ari, marketing ID Express Tyarjono serta pembina PKKP Kabupaten Brebes, Sugeng. Adapun peserta yang hadir dalam acara ini berasal dari 7 Desa penempatan Program PKKP yaitu Desa Jatimakmur, Wanatawang, Dukuhmaja, Jatibarang Kidul, Buaran, Klampis, dan Bojong.Â
Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan Pangan ini sempat tertunda 3 bulan dari rencana awal yang telah ditentukan yaitu bulan Juli. Hal ini disebabkan karena peningkatan kasus positif Covid-19 dan aturan pelarangan penyelenggaraan acara yang melibatkan masyarakat. Namun, pada akhirnya setelah level PPKM di Brebes mulai menurun ke level 3, acara PKP ini diijinkan untuk diselenggarakan dengan catatan harus tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum memasuki ruangan. Tujuan acara PKP ini diselenggarakan adalah untuk mengedukasi tentang keamanan pangan bagi para pelaku umkm yang ada di desa. Selain itu, output dari PKP ini adalah supaya pelaku umkm dapat meningkatkan kualitas produknya dan produknya mendapatkan legalitas dari dinas kesehatan setempat yaitu Sertifikat PIRT. Dengan adanya legalitas produk dan meningkatnya kualitas produknya, akan meningkatkan peluang pelaku UMKM untuk lebih luas memasarkan produknya termasuk membuka peluang untuk masuk ke minimarket maupun supermarket.Â
Berbagai macam produk UMKM pun dibawa oleh para peserta seperti serbuk jahe instan, keripik tempe, keripik kulit pisang, bawang hitam, dan lain sebagainya. "Ada 7 komponen utama yang wajib ada dalam kemasan produk yaitu nama produk, alamat, berat bersih, komposisi, kode produksi, kadaluarsa, dan nomor PIRT" kata Yuli saat menerangkan tentang standar label pada produk. Beberapa produk yang dihadirkan juga merupakan produk makanan basah, dan hal ini juga mendapat komentar dari Ira. Ia menyarankan bahwa untuk makanan dengan masa simpan kurang dari 7 hari yang diperlukan adalah sertifikat laik sehat yang dikeluarkan oleh Puskesmas terdekat. Sehingga, para pelaku UMKM khususnya yang memproduksi makanan basah diarahkan untuk mendatangi Puskesmas terdekat untuk mendaftar kursus higieni sanitasi pada pelaku jasa boga.Â
Acara Penyuluhan Keamanan Pangan ini diakhiri dengan diadakannya Post Test. Hal ini untuk menguji seberapa jauh pengetahuan para pelaku UMKM setelah menerima materi dari Dinas Kesehatan terkait keamanan pangan. Yuli menyebutkan bahwa salah satu syarat untuk menerbitkan Sertifikat PKP adalah dengan mengikuti Post Test terlebih dahulu. Sertifikat PKP tersebut nantinya akan dijadikan salah satu syarat juga untuk memperoleh nomor PIRT dari Dinas Kesehatan. Adapun syarat lain yang harus ada dalam pengajuan PIRT adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang dapat diperoleh dengan cara mendaftar melalui website oss.go.id.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H