Mohon tunggu...
Eko Dardirjo
Eko Dardirjo Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis

Pengurus Rumah Literasi Waskita Brebes

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Komitmen Desa dan Kampanye Bank Sampah

2 Maret 2020   09:08 Diperbarui: 2 Maret 2020   09:12 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sampah dan Sampah, konotasi yang saat ini dianggap kotor oleh sebagian masyarakat, dari sampah organik dan non organik yang di hasilkan dari masyarakat salah satunya sampah rumah tangga, sampah pasar dan lain sebagainya. Pola pikir masyarakat selama ini jelas keinginannya adalah bisa beres jika mengenai sampah.

Apalagi di musim penghujan seperti sekarang ini yang jelas bisa menyebabkan bau yang tidak sedap bahkan kotor dan jijik jika lihat sampah, sampah di selokan dan sampah di lingkungan yang tercampur air kotor sehingga bisa berakibat adanya penyakit dari jentik nyamuk seperti DBD atau Malaria, bahkan karena sampah juga bisa mengakibatkan banjir karena sumbatan sampah yang ada di selokan.
Banyak kasus tapi susah terselesaikan ??

Dari mulai diri kita perlunya mengedukasi tentang sampah, beberapa desa sudah sangat komitmen akan adanya penanggulangan masalah sampah yang pelik ini. Termasuk Desa Rengaspendawa berbagai hal cara untuk mengedukasi masyarakat luas akan penanganan sampah dari sampah rumah tangga dan sampah pasar.

dokpri
dokpri
Sejauh ini sampah organik yang ada di setiap rumah warga di angkut oleh Petugas Kebersihan yang terdiri dari 2 orang, di Desa Rengaspendawa Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes ada sekitar 5.000 lehih rumah dan toko atau ruko yang setiap harinya pasti menghasilkan sampah.

jelas ini perkara tidak mudah namun dasar dari komitmen inilah ada 3 Wilayah yakni Dusun Rengaspendawa Timur, Kedawon dan Penjalin Banyu pengangkutan sampah sudah dilakukan dengan petugas bersama besi tua alias tosa berkeliling mengambil sampah organik, dari pengangkutan sampah tersebut lantas di kumpulkan ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di wilayah penjalin banyu dan itu dilakukan oleh Petugas Kebersihan selama 2 atau 3 hari berturut turut sampah saat ini.

Namun bicara sampah ada beberapa jenis sampah yang ada, yakni sampah organik dan non organik. Dari sampah organik yang sebelumnya di angkut oleh petugas sampah atau Petugas Kebersihan untuk sampah non organik selanjutnya di ikut serta sebagai program Nabung Sampah yang di canangkan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Rengaspendawa.

dokpri
dokpri
Program Nabung Sampah Non Organik terus digalakkan sebagai wujud mengedukasi masyarakat luas agar mereka peduli sampah, bukan hanya sampah organik saja tetapi juga non organik seperti botol aqua, kardus, kaleng dan lainnya.

Masyarakat diajak menabung sampah yang nantinya hasil dari sampah tersebut di jadikan tabungan, tabungan ini multifungsi karena bukan hanya untuk membayar iuran bulanan sampah, tetapi juga untuk membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB), Membayar Token Listrik dan sebagainya namun prinsipnya tidak bisa di uangkan, jika nanti selanjutnya ada saldo dari nabung sampah akan terus menjadi tabungan sipemilik tabungan dan digunakan nanti sesuai kebutuhan masyarakat.

Jelas bukan, sampah organik di angkut ke TPS yang ada, dan sampah non organik bisa di tabung di sekretariat bank sampah BUMDes Rengaspendawa. Namun program ini perlu proses lama agar masyarakat bisa tau dan paham akan pentingnya sampah yang dianggap kotor, dengan kemandirian dari masyarakat di setiap rumah jika program pilah sampah untuk di tabung sangat bermanfaat bukan hanya untuk diri sendiri melainkan untuk Lingkungan bersama menjadi bersih dan sehat.

Tugas bersama terus mengkampanyekan gerakan pilah sampah menjadi berkah sehingga hasil dari sampah yang di pilah bisa menjadi langkah nyata agar bank sampah bisa berjalan terus menerus dan berkesinambungan di Desa Rengaspendawa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun