Mohon tunggu...
Raehan pratama
Raehan pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

MAHASISWA IAIDU

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Al Bughat

24 Januari 2023   21:35 Diperbarui: 24 Januari 2023   22:42 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Al bughat adalah mereka yang keluar dari taat kepada imam yang adil. Jadi Al Bughat dapat di simpulkan sebagai suatu gerakan pemberontakan yang di lakukan secara berkelompok dengan menggunakan kekerasan baik karena salah paham atau pun hal lain. 

untuk menghadapi kaum sekelompok orang yang melakukan pemberontakan ( Al Bughat) bisa melakukan beberapa tahapan antara lain : 

1. Mengirimkan utusan kepada pihak meraka ( pemberontak) 

untuk melakukan negosiasi

2. Jika tindakan yang pertama tidak bisa maka menasehati dan mengajak mereka untuk kembali menaati imam yang sah 

imam syafi'i mengatakan bahwa orang yang melakukan Bughat akan di kenai hukuman berupa di perangi Namun memeranginya harus dengan cara cara yang baik dengan tetap menjaga hak hak mereka Jika sekelompok Bughat seorang muslim, namun Jika mereka seorang kafir tanpa ada ampun. 

adapun hikmah Hukuman bagi pelaku Bughat adalah 

1. Mengajak mereka kejalan yang benar

2.Menyadarkan mereka pentingnya kesatuan dan persatuan

3. Mendidik mereka agar senantiasa mengamalkan perintah  Allah SWT. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun