Mohon tunggu...
Radyyan Nailah Ahsana
Radyyan Nailah Ahsana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga 2023- sekarang

Halo! Saya Radyyan Nailah Ahsana dari Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlu dan Tantangan Mengimplementasikan Kebebasan Berbangsa

22 Agustus 2023   23:01 Diperbarui: 22 Agustus 2023   23:27 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan salah satu dasar bagi negara untuk menyelenggarakan berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu aspek yang diakui dalam pembukaan UUD 1945 adalah kemerdekaan bangsa. Paragraf pertama Pembukaan UUD 1945 menegaskan: "Sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu penjajahan di dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan". Dalam artikel ini, penulis akan mengkaji implementasi dari prinsip kebebasan berbangsa yang termuat dalam alinea pertama pembukaan UUD 1945.

            Secara umu, Alinea pembukaan bukan hanya sekedar pembukaan bagi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, melainkan juga mengartikan hal lain. Seperti dikutip di "Jurnal Legislasi Indonesia Vol 18 No.2 : Kedudukan dan Fungsi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 : Pembelajaran Dari Tren Global" oleh Mei Susanto, "Pada Alinea pertama, terdapat pernyataan mengenai hak kemerdekaan bagi setiap bangsa sekaligus menunjukkan perlawanan terhadap penjajahan, yang kemudian dilanjutkan dengan keberhasilan perjuangan rakyat Indonesia menuju kemerdekan dari penjajahan tersebut yang terdapat dalam alinea kedua.56 Narasi sejarah dalam kedua alinea tersebut sebagai refleksi penjajahan yang telah dialami Indonesia baik itu oleh Belanda, Jepang dan juga Inggris57, yang kemudian dilanjutkan dengan deklarasi kemerdekaan pada alinea ketiga:". Hal ini menunjukkan bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memegang peran penting dalam kehidupan berbangsa.

            Salah satunya adalah dalam bidang politik, yaitu penerapan prinsip kemerdekaan nasional yang merupakan landasan praktik demokrasi Indonesia. Negara ini telah melalui proses panjang dalam membangun institusi demokrasi yang dapat menjamin partisipasi aktif warga negara dalam pengambilan keputusan. Pengakuan kebebasan nasional dalam pembukaan UUD 1945 memperkuat komitmen untuk melindungi hak asasi manusia, termasuk hak untuk menyatakan pendapat dan berpartisipasi dalam proses politik.

            Dalam ranah perkembangan teknologi dan globalisasi, implementasi kebangsaan juga harus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Ini tentunya menjadi salah satu hambatan kita dalam mengimplementasikan nilai-nilai bangsa ke dalam kehidupan kita. Menurut Scholte, globalisasi adalah meningkatnya hubungan internasional. Dalam hal ini, tiap negara tetap mempertahankan identitasnya, namun makin tergantung satu sama lain. Dikutip dari jurnal "DIMENSIA, Volume 1 : Nasionalisme vs Globalisasi 'Hilangnya' Semangat Kebangsaan dalam Peradaban Modern", tantangan bagi nasionalisme lahir seiring dengan semakin modernnya kehidupan manusia dimana jarak bukanlah  sebuah halangan, dimana media telekomunikasi telah menyatukan semua lapisan masyarakat menjadi suatu global village. Dalam hal ini, globalisasi telah menjadi ujung tombak dalam mengikis paham nasionalisme. Globalisasi telah menimbulkan problem terhadap eksistensi negara dan bangsa.tantangan bagi nasionalisme. Itulah peran kita semua sebagai generasi muda untuk mencegah krisis eksistensi negara tersebut terjadi. Sebagai generasi muda, kita adalah calon-calon pemimpin bangsa yang akan meneruskan kejayaan negeri Indonesia ini. Sudah sepantasnya kita mulai menerapkan nilai-nilai dasar kebangsaan pada kehidupan kita sendiri.

Dalam kesimpulannya, prinsip kebangsaan berbangsa yang tertulis dalam Alinea pertama pembukaan UUD 1945 telah memberikan kita landasan yang kuat bagi identitas nasional Indonesia. Implementasi prinsip tersebut dapat tercermin dalam berbagai aspek kehidupan, dari kegiatan Masyarakat sampai tatanan pemerintahan. Namun, tantangan dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan kolektif serta adaptasi dengan dinamika global masih harus diatasi secara bijaksana. Dengan memahami implementasi prinsip kebebasan berbangsa ini, Indonesia dapat terus membangun masa depan yang lebih baik berdasarkan semangat UUD 1945.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun