Mohon tunggu...
detif.id
detif.id Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bangunan 5 Setengah Lantai Tidak Sesuai IMB di Kecamatan Kebayoran Baru Tidak Tersentuh Hukum?

7 Juni 2023   17:30 Diperbarui: 7 Juni 2023   17:30 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

detif.id

Pemanfaatan Ruang Tidak sesuai RDTR

Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Namun yang ditegaskan dalam Pergub No 31 Tahun 2022 No 24  tidak berlaku terhadap bangunan dengan ketinggian 5  lantai plus basement, mempergunakan IMB 4 lantai plus basement, yang sedang dikerjakan di Jln Pakubowono VI -71 Blok E Persil 1 . RT 11 RW 02, kel.Gunung, Kec Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Jadi cukup jelas  bangunan tersebut tidak sesuai izin. Akibatnya, kesesuaian antara rencana kegiatan dengan RDTR tidak singkron. Demikian dijelaskan Andi sebut saja namanya begitu Tim Ahli Bangunan, yang berhasil ditemui wartawan,di kantor Kecamatan Kebayoran Baru Selasa (6/6/2023).  

Bangunan Tidak Sesuai IMB Dibiarkan

Ironisnya, kendati bangunan tersebut, tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun sampai sejauh ini, Budi Saputra Kasatpel Pengawasan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan Jakarta Selatan, belum melaksanakan tindakan penertiban Sesuai Tugas dan Fungsinya (Tupoksi). Kondisi ini yang menyebabkan banyak pihak menuding bangunan tersebut, tidak tersentuh hukum.

Sementara bila mengacu terhadap  Pasal 282  Perda No 7 Tahun 2010 ditegaskan, setiap pemilik bangunan gedung, penyedia jasa kontruksi bangunan gedung, pengelola bangunan gedung, yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan / atau penyelenggaraan bangunan gedung, dikenai sanksi administratife, seperti  :

a. Peringatan tertulis.

b. Pembatasan Kegiatan Pembangunn.

c. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan  pembangunan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun