detif.id
Pemanfaatan Ruang Tidak sesuai RDTR
Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Namun yang ditegaskan dalam Pergub No 31 Tahun 2022 No 24 Â tidak berlaku terhadap bangunan dengan ketinggian 5 Â lantai plus basement, mempergunakan IMB 4 lantai plus basement, yang sedang dikerjakan di Jln Pakubowono VI -71 Blok E Persil 1 . RT 11 RW 02, kel.Gunung, Kec Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Jadi cukup jelas  bangunan tersebut tidak sesuai izin. Akibatnya, kesesuaian antara rencana kegiatan dengan RDTR tidak singkron. Demikian dijelaskan Andi sebut saja namanya begitu Tim Ahli Bangunan, yang berhasil ditemui wartawan,di kantor Kecamatan Kebayoran Baru Selasa (6/6/2023). Â
Bangunan Tidak Sesuai IMB Dibiarkan
Ironisnya, kendati bangunan tersebut, tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun sampai sejauh ini, Budi Saputra Kasatpel Pengawasan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan Jakarta Selatan, belum melaksanakan tindakan penertiban Sesuai Tugas dan Fungsinya (Tupoksi). Kondisi ini yang menyebabkan banyak pihak menuding bangunan tersebut, tidak tersentuh hukum.
Sementara bila mengacu terhadap  Pasal 282  Perda No 7 Tahun 2010 ditegaskan, setiap pemilik bangunan gedung, penyedia jasa kontruksi bangunan gedung, pengelola bangunan gedung, yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan / atau penyelenggaraan bangunan gedung, dikenai sanksi administratife, seperti  :
a. Peringatan tertulis.
b. Pembatasan Kegiatan Pembangunn.
c. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan  pembangunan.