Mohon tunggu...
Radja Yosua
Radja Yosua Mohon Tunggu... Mahasiswa - sedikit sedikit jadi bukit

antara kopi, sore, dan kita

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Isu Praktik Patronase dan Klientelisme dalam DPRD Provinsi Jawa Barat

29 Desember 2023   17:51 Diperbarui: 29 Desember 2023   17:51 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tindakan patronase dan klientalisme merupakan sebuah hal yang sangat berbahaya jika terjadi. Terlebih lagi bahwa dua perilaku tersebut dapat membuat masyakarat kehilangan kepercayaan tentang pemerintahan yang sedang berjalan. Secara garis besar patronase terdefinisikan sebagai sebuah tindakan yang menggunakan sumber daya negara untuk memberi penghargaan kepada individu atas dukungan elektoral mereka. Terdapat juga definisi singkat mengenai klientalisme yang merupakan adalah sebuah pertukaran barang dan jasa untuk mendapatkan sebuah dukungan yang bersifat politik. 

Dalam jalannya sebuah pemerintahan dibutuhkan asas asas untuk menjalankan pemerintahan yang harus dijunjung dengan maksud agar jalannya pemerintahan dapat mencapai efisiensi dan efektivitas. Asas asas itu seperti kejujuran, integritas, dan berbagai asas lainnya. Oleh karena itu tindakan patronase dan klientalisme membuat nilai baik dalam jalannya pemerintahan dapat terdegradasi.

Pada dasarnya praktik daripada tindakan patronase dan klientalisme tidak dapat dihindarkan terjadi di banyak tempat, tak terkecuali dalam lingkup DPRD Jawa Barat. 

Praktik daripada tindakan ini sendiri sudah dianggap sebagai sebuah rahasia umum bagi banyak orang, Oleh karena itu tindakan patronase dan klientalisme akan ditelusuri secara lebih dalam dan lebih difokuskan kepada sisi DPRD Jawa Barat itu sendiri. 

Terutama dari spektrum studi kasus yang berbasis kepada isu atau asumsi yang berbau dengan tindakan patronase dan klientalisme. Dengan adanya tindakan patronase dan klientalisme ini maka diharapkan juga ada upaya pencegahan yang dapat dilakukan dan adanya jaminan agar tindakan tidak terpuji ini tidak terjadi lagi di kedepannya dengan menggunakan solusi yang ditawarkan.

DPRD merupakan sebuah singkatan daripada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. DPRD sendiri merupakan sebuah lembaga pemerintahan yang menjadi perwakilan dari rakyat itu sendiri di dalam pemerintahan. 

Aspirasi yang dimiliki oleh rakyat, pendapat rakyat, dan pandangan rakyat akan diwakilkan dalam jalannya pemerintahan oleh DPRD sesuai juga dengan arahan fraksinya masing masing. 

Oleh karena itu peran DPRD sendiri sangat penting terutama dalam unsur penyelenggara pemerintahan daerah di kabupaten atau kota. Anggota DPRD sendiri juga terdiri atas anggota dari para partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPRD juga berdiri sebagai sebuah lembaga yang bersifat demokrasi dengan mempunyai tiga fungsi seperti fungsi anggaran, fungsi pengawasan, dan fungsi pembentukan peraturan daerah. 

Undang Undang yang mengatur tentang DPRD adalah Undang Undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan di daerah. Setiap masing masing kota atau kabupaten memiliki DPRD masing masing, tak terkecuali bagi Jawa Barat. Ketua DPRD Jawa Barat adalah Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat, SH., MH. Dengan 5 komisi yang memiliki bidangnya masing masing seperti bidang pemerintahan, bidang perekonomian, dan bidang bidang lainnya. Dalam jalannya pemerintahan DPRD akan berkordinasi dengan mitranya masing masing sesuai dengan lingkup tugas yang telah diatur dalam pembagian komisi masing masing. DPRD juga memiliki biro sekretariat guna membantu anggota dalam menyiapkan berkas berkas dinas.

DPRD adalah merupakan sebuah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan dalam penyelenggara Pemerintahan Daerah. DPRD sendiri merupakan representasi dari rakyat, yang dimana anggotanya harus melalui proses pemilihan umum terlebih dahulu untuk dapat duduk di kursi lembaga ini. DPRD sendiri memiliki fungsi fungsi seperti pembentukan Peraturan Daerah, fungsi Anggaran dan fungsi Pengawasan. Oleh karena itu para anggota DPRD yang berada dalam fraksi dan komisi masing masing pastinya memegang tugas, pokok, dan fungsi serta amanah yang sangat besar dalam jalannya suatu pemerintahan yang ada.

DPRD sendiri mempunyai tugas dan wewenang yang diantaranya adalah,

  • Membentuk Peraturan Daerah bersama dengan Gubernur.
  • Membahas dan memberikan persetujuan Raperda mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Gubernur.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Anggaran Pendapat Belanja Daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun