Bagaimana? Cukup fair kan?
Sungguh berbeda dengan sekarang, ketika DPR terang-terangan mengabaikan aspirasi sebagian besar rakyat yang ingin tetap bisa memilih sendiri kepala daerahnya. Untuk sekarang, kita hadapi dulu UU Pilkada ini. Entah lewat perpu, atau lewat tuntutan referendum. Atau jika tuntutan referendum dihalangi oleh kubu PraHaRa, kita belajar dari rakyat Hongkong tentang cara menggerakkan warga kelas menengah untuk sebuah unjuk aspirasi ekstraparlementer yang masal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H