Mohon tunggu...
Irwan121
Irwan121 Mohon Tunggu... Human Resources - Menulis Budaya, Politik dan Filsafat

Penggagas Intelijen Maritim, Koordinator Gerakan Nasional Sadar Maritim, Penulis, Pengagum BUYA HAMKA, Rakyat Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

"Quo Vadis" Status Tersangka Syamsul Nursalim, Titik Balik Penuntasan Kasus BLBI

13 September 2019   08:14 Diperbarui: 13 September 2019   08:33 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di satu kaki mentersangkakan Syamsul dan Itjih Nursalim sebagai 'penerima fasilitas' BPPN dalam kasus BLBI, tetapi disaat tak berselang lama, Kepala BPPN-nya yang merupakan fasilitator justru dibebaskan.

Pertanyaannya sekarang adalah, bagaimana cara KPK membatalkan status tersangka bagi Syamsul dan Itjih Nursalim, karena KPK tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikan perkara.  

Dan bagaimana KPK merasa dapat terus melanjutkan kasus BLBI ini jika aktor utama yang dianggap sebagai 'fasilitator' yaitu Kepala BPPN, Syafruddin Temenggung, telah dibebaskan oleh MA. 

KPK ditengah persimpangan jalan, yang keduanya berujung kepada ditutupnya kasus BLBI, beserta semua status tersangka kepada semua pihak yang dianggap terlibat didalamnya.

Saya pribadi menginginkan kasus BLBI berjalan terus hingga tuntas, tapi saya juga harus mengatakan secara jujur bahwa kasus ini terpaksa harus dihentikan pasca pembebasan Temenggung. 

Karena bagaimana Syamsul, Itjih atau siapapun pihak yang disangka menerima fasilitas untuk mengemplang uang negara dapat dihukum jika pemberi fasilitasnya, yaitu Kepala BPPN, jusrtru dibebaskan. Kasus ini terpaksa harus dihentikan hingga KPK dapat menemukan tersangka lain yang dianggap telah menjalankan fungsi fasilitator.

Hukum tetaplah produk politik. Karenanya hukum juga dapat dipergunakan bagi kepentingan politik. Berdasarkan hal ini, mampukah KPK merekonstruksi kasus BLBI ini, atau justru memang telah mengambil keputusan yang tidak diukur sama sekali sehingga kecolongan dengan dikabulkannya kasasi Temenggung. 

Dan tetap mentersangkakan Syamsul dan Itjih adalah langkah yang keliru karena bagaimana penerima fasilitas ditersangkakan sedangkan pemberi fasilitasnya dibebaskan. Dapatkah Syamsul dan Itjih mengemplang uang negara tanpa difasilitasi BPPN yang saat itu dikepalai Temenggung?

Oleh : Irwan. S

Penulis adalah Rakyat Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun