Penataan ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang yang disusun secara nasional, regional, dan lokal. Penataan ruang juga erat kaitannya dengan perencanaan, untuk melihat struktur ruang pada kota. Pengertian tata ruang, diambil dari buku Pengantar Hukum Tata Ruang (2016) karya Yunus Wahid, merupakan ekspresi geografis yang merupakan cermin lingkup kebijakan yang dibuat masyarakat terkait dengan ekonomi, sosial dan kebudayaan. Di Indonesia, konsep perencanaan tata ruang dikembangkan dari masa ke masa. Dengan gagasan bahwa pembangunan infrastruktur akan mampu mempercepat terjadinya pengembangan wilayah.Â
Perencanaan merupakan landasan untuk melihat dan menganalisis suatu gejala yang ada dilapangan yang akan menghasilkan suatu produk perancangan yang berkualitas. Penyusunan perencanaan semakin dibutuhkan seiring dengan berkembangnya permasalahan dari suatu wilayah dan kota. Dalam menyusun suatu perencanaan baik kota maupun wilayah banyak aspek yang harus diperhatikan seperti baik dari regulasi, kondisi lahan serta aspirasi masyarakat yang membentuk sebuah karakteristik suatu wilayah.
Peran perencanaan tata ruang sangat diperlukan untuk menciptakan kondisi yang seimbang dan berkesinambungan antara kebutuhan dan ketersediaan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat menuju tujuan yang ingin dicapai. Perencanaan memiliki makna untuk mewujudkan kondisi yang lebih baik di masa depan dengan memperhatikan kecenderungan dan dinamika perkembangan yang ada di masa lalu dan masa kini.
Pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah seharusnya memperhatikan penataan ruang, karena menjadi arahan dan batasan dalam kegiatan pembangunan. Pembangunan yang dilakukan di suatu wilayah masih sering dilakukan tanpa mengikuti rencana tata ruang sehingga tidak mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan memperhatikan kerentanan wilayah terhadap terjadinya bencana alam.Â
Rencana pembangunan yang semula diharapkan dalam jangka panjang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi suatu daerah atau wilayah namun banyak yang tidak tercapai dikarenakan tidak adanya dukungan dari sumber daya alam dan daya dukung lingkungan demi terwujudnya kegiatan pembangunan daerah. Pemanfaatan ruang seharusnya dilaksanakan dengan pengelolaan kegiatan pembangunan yang dapat menjaga keseimbangan antara pemanfaatan, keberlanjutan, ketersediaan, keberadaan dan kegunaan sumber daya alam serta lingkungan hidup dengan tetap menjaga fungsi, daya dukung, dan kenyamanan dalam kehidupan masa kini tanpa mengurangi peluang perkembangan di masa depan.
Dibawah ini ada beberapa fungsi dari perencanaan dan penataan ruang wilayah kabupaten atau kota di antaranya:
- Acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah kabupaten atau kota.
- Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota.
- Acuan dala penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
- Acuan lokasi investasi dalam rilayah kabupaten atau kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta.
- Pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kabupaten atau kota.
- Acuan dalam administrasi pertahanan.
Adapun manfaat perencanaan dan penataan ruang wilayah, yaitu:
- Mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota.
- Mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten kota dengan wilayah sekitarnya
- Menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten atau kota yang berkualitas.
Setelah mengetahui terkait banyaknya hal-hal yang perlu dilakukan demi terciptanya penataan ruang yang sesuai, maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pekalongan menjadi wadah dalam rangka kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) untuk memfasilitasi para Mahasiswa untuk melakukan perencanaan penataan ruang pada Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.
Adapun sosialisasi yang diberikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pekalongan bersama dengan mahasiswa yaitu berupa pengertian, penjelasan, serta analogi dari setiap permasalahan yang terjadi kepada audience (segenap perangkat desa setempat).