Mohon tunggu...
KKNRejomulyo4JatiAgung
KKNRejomulyo4JatiAgung Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa Ilmu Komputer Universitas Bandar Lampung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN Periode 1 UNILA Tahun 2024 Gelar Penyuluhan mengenai Bahaya Judi Online ke Masyarakat Desa Rejomulyo 4, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan

1 Februari 2024   15:57 Diperbarui: 1 Februari 2024   16:09 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Judi online adalah fenomena yang semakin meningkat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Judi online adalah bentuk perjudian yang dilakukan secara elektronik melalui internet. Dalam judi online, pemain dapat memasang taruhan, bermain permainan kasino, atau bertaruh pada hasil acara olahraga secara virtual. Online gambling menjadi bentuk modern dari perjudian yang telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Di dalam judi online, pemain tidak perlu pergi ke kasino fisik atau lokasi perjudian lainnya. Mereka dapat mengakses permainan dan taruhan melalui situs atau aplikasi khusus yang disediakan oleh penyedia judi online. Semua transaksi dan aktivitas perjudian dilakukan secara online, termasuk setoran uang, penarikan kemenangan, dan interaksi dengan pemain lain. Kegiatan ini tidak memandang gender maupun usia, karena beberapa situs menutupi kegiatan ini dengan dalih permainan atau game, sehingga tidak jarang korban kecanduannya juga sampai ke anak-anak. Meskipun bisa menjadi hiburan bagi sebagian orang, judi online juga membawa sejumlah dampak negatif yang perlu kita perhatikan. Berikut adalah beberapa dampak negatif dari Judi Online, yaitu : Kecanduan Judi Online, Kesehatan Mental yang terganggu akibat kecemasan, Kondisi Finansial yang berantakan, Gangguan kehidupan sosial dan penurunan kualitas hidup, hingga mengarah ke tindakan kriminalitas. Sudah banyak kasus-kasus yang terungkap mengenai judi online, upaya pemerintah untuk menangani kasus yang menjamur ini pun tidak kurang-kurang seperti melakukan pemblokiran terhadap ribuan situs-situs judi online, penyuluhan, serta pembuatan UU mengenai hukuman bagi distributor situs judi online.

dokpri
dokpri

Dengan melihat maraknya kasus judi online tersebut, Mahasiswa KKN Universitas Lampung Periode 1 Tahun 2024 yang beranggotakan Riutaqy Fawwazdary, Kartika Sari, M. Raditya Adhirajasa, Hasmawati, Wahyuni Eka Putri, Azizah Rosihana Tiara Putri, dan Rachel Sihombing pada (29/1/2024 pukul 20.00) lalu telah menggelar penyuluhan tentang bahaya dan dampak negatif dari kegiatan tersebut sebagai upaya pencegahan sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat di dusun 4 desa Rejomulyo, Kec. Jati Agung, Lampung Selatan. Kegiatan ini didukung dan dihadiri oleh bapak-bapak, ibu-ibu, dan pemuda-pemuda dusun 4, serta bapak kepala dusun yang turut mensukseskan acara pada malam hari itu. Penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak negatif kegiatan judi online, kasus-kasus yang telah ditangkap dan ditangani oleh kepolisian, UU pelarangan Judi Online, cara mencegah agar tidak terjerumus, hingga cara mengenali promosi judi online yang marak dilakukan oleh influencer dan artis tanah air. Hal ini dilakukan agar generasi muda maupun orang tua dapat lebih sadar dan memanfaatkan waktu dan materi yang dimiliki dengan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun