Judi online adalah fenomena yang semakin meningkat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Judi online adalah bentuk perjudian yang dilakukan secara elektronik melalui internet. Dalam judi online, pemain dapat memasang taruhan, bermain permainan kasino, atau bertaruh pada hasil acara olahraga secara virtual. Online gambling menjadi bentuk modern dari perjudian yang telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Di dalam judi online, pemain tidak perlu pergi ke kasino fisik atau lokasi perjudian lainnya. Mereka dapat mengakses permainan dan taruhan melalui situs atau aplikasi khusus yang disediakan oleh penyedia judi online. Semua transaksi dan aktivitas perjudian dilakukan secara online, termasuk setoran uang, penarikan kemenangan, dan interaksi dengan pemain lain. Kegiatan ini tidak memandang gender maupun usia, karena beberapa situs menutupi kegiatan ini dengan dalih permainan atau game, sehingga tidak jarang korban kecanduannya juga sampai ke anak-anak. Meskipun bisa menjadi hiburan bagi sebagian orang, judi online juga membawa sejumlah dampak negatif yang perlu kita perhatikan. Berikut adalah beberapa dampak negatif dari Judi Online, yaitu : Kecanduan Judi Online, Kesehatan Mental yang terganggu akibat kecemasan, Kondisi Finansial yang berantakan, Gangguan kehidupan sosial dan penurunan kualitas hidup, hingga mengarah ke tindakan kriminalitas. Sudah banyak kasus-kasus yang terungkap mengenai judi online, upaya pemerintah untuk menangani kasus yang menjamur ini pun tidak kurang-kurang seperti melakukan pemblokiran terhadap ribuan situs-situs judi online, penyuluhan, serta pembuatan UU mengenai hukuman bagi distributor situs judi online.
Dengan melihat maraknya kasus judi online tersebut, Mahasiswa KKN Universitas Lampung Periode 1 Tahun 2024 yang beranggotakan Riutaqy Fawwazdary, Kartika Sari, M. Raditya Adhirajasa, Hasmawati, Wahyuni Eka Putri, Azizah Rosihana Tiara Putri, dan Rachel Sihombing pada (29/1/2024 pukul 20.00) lalu telah menggelar penyuluhan tentang bahaya dan dampak negatif dari kegiatan tersebut sebagai upaya pencegahan sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat di dusun 4 desa Rejomulyo, Kec. Jati Agung, Lampung Selatan. Kegiatan ini didukung dan dihadiri oleh bapak-bapak, ibu-ibu, dan pemuda-pemuda dusun 4, serta bapak kepala dusun yang turut mensukseskan acara pada malam hari itu. Penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak negatif kegiatan judi online, kasus-kasus yang telah ditangkap dan ditangani oleh kepolisian, UU pelarangan Judi Online, cara mencegah agar tidak terjerumus, hingga cara mengenali promosi judi online yang marak dilakukan oleh influencer dan artis tanah air. Hal ini dilakukan agar generasi muda maupun orang tua dapat lebih sadar dan memanfaatkan waktu dan materi yang dimiliki dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H