Mohon tunggu...
Raditya Gantari
Raditya Gantari Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pro Kontra KUHP Nasional

1 Juni 2023   15:09 Diperbarui: 1 Juni 2023   15:09 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa hal positif yang dapat diidentifikasi dari KUHP baru adalah seperti peningkatan sanksi pidana untuk kejahatan serius. Dalam KUHP baru, sanksi pidana ditingkatkan untuk beberapa kejahatan serius, seperti kejahatan terorisme dan kejahatan korupsi. 

Hal ini diharapkan dapat mendorong pencegahan kejahatan dan memberikan keadilan bagi korban kejahatan. Selanjutnya Penambahan tindak pidana baru seperti tindak pidana perbudakan dan tindak pidana cybercrime. Hal ini dapat membantu penegakan hukum di era digital yang semakin berkembang.

Ketiga ada rehabilitasi dan pembinaan narapidana. KUHP baru juga memuat aturan baru tentang rehabilitasi dan pembinaan narapidana, yang menekankan pada upaya pemulihan narapidana agar dapat kembali ke masyarakat dan menjadi warga yang produktif. Keempat ada penambahan sanksi pidana bagi korporasi. 

KUHP baru menambahkan sanksi pidana bagi korporasi yang terlibat dalam tindak pidana tertentu. Hal ini dapat membantu menekan tindakan kejahatan korporasi dan memberikan efek jera bagi perusahaan yang terlibat dalam praktik ilegal. 

Selanjutnya perbaikan dalam penegakan hukum: Beberapa perubahan dalam KUHP baru diharapkan dapat memperbaiki kelemahan dalam penegakan hukum, seperti peningkatan kewajiban penyidik untuk memberikan bukti yang jelas dan persyaratan prosedural yang lebih ketat dalam penggunaan alat bukti elektronik. Hal ini dapat meningkatkan integritas dan kredibilitas sistem peradilan pidana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun