Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tranksasi e-Commerce Dikenakan Pajak, Bagaimana Ketentuannya

6 Juni 2024   15:42 Diperbarui: 6 Juni 2024   15:51 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan meningkatnya transaksi perdagangan melalui e-commerce, pemerintah berupaya memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha yang beroperasi melalui sistem elektronik. Salah satu langkah yang diambil adalah menerbitkan regulasi terkait ketentuan perpajakan atas transaksi perdagangan online. Jadi, bagaimana perlakuan pajak transaksi e-commerce sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Dasar Hukum Pemungutan Pajak Transaksi Online

Pemungutan pajak atas transaksi melalui e-commerce diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).

Dalam PMK ini, disebutkan bahwa penyedia platform marketplace wajib memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Kewajiban ini berlaku bahkan jika penyedia platform marketplace memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil.

Selain itu, PMK ini menegaskan bahwa pedagang atau penyedia jasa wajib memberitahukan NPWP kepada penyedia platform marketplace. Jika pedagang atau penyedia jasa belum memiliki NPWP, maka:

  1. Pedagang atau penyedia jasa dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP melalui aplikasi registrasi NPWP yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau yang disediakan oleh penyedia platform marketplace; atau

  2. Pedagang atau penyedia jasa wajib memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace.

Kewajiban Pajak atas Transaksi Perdagangan Online

Berdasarkan PMK 210/2018, PKP pedagang atau penyedia jasa yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP melalui e-commerce wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN yang dikenakan dalam transaksi online adalah sebesar 11% dari nilai transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP.

Selain PPN, transaksi perdagangan online juga menimbulkan pengenaan pajak penghasilan (PPh). Berbeda dengan PPN yang dibebankan kepada pembeli, PPh dikenakan kepada pedagang atau penyedia jasa di e-commerce. Objek dari PPh ini mencakup penghasilan atas:

  1. Keuntungan dari penjualan barang.

  2. Rent fee atau registration fee atas jasa penyediaan tempat, waktu, upaya iklan, serta wadah berjualan di toko internet yang diterima online marketplace.

  3. Komisi atas jasa perantara pembayaran penjualan barang dan/atau jasa yang diterima penyedia online marketplace serta biaya transaksi yang dibayarkan pemasang iklan kepada penyelenggara classified ads.

Ketentuan Pelaporan Pajak atas Transaksi Online

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun