Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Memahami Pengenaan Pajak atas Barang Impor

3 Juni 2024   14:04 Diperbarui: 3 Juni 2024   14:07 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam sebuah negara, sudah menjadi hal yang lumrah jika barang-barang banyak didatangkan dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan warganya. Barang-barang yang didatangkan dari luar negeri ini disebut dengan barang impor.Dalam proses masuk, barang ini akan dikenakan berbagai jenis pajak. Apa sajakah itu? Simak informasi selengkapnya melalui artikel berikut.

Apa itu Kegiatan Impor?

Impor adalah suatu kegiatan atau aktivitas membeli suatu produk barang dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan dasar di dalam negeri. Aktivitas perdagangan internasional yang dilakukan dengan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam daerah pabean sesuai peraturan perundangan-undangan disebut transaksi impor.

Dalam pengiriman barang impor skala besar, tentu diperlukan proses pendampingan oleh bea cukai. Secara sederhana, pemerintah akan menerapkan pajak atas setiap produk ke masing-masing importirnya. Pasalnya, tidak semua barang mendapat izin masuk sebagai barang impor. 

Pemerintah, melalui Direktorat Bea Cukai, telah menetapkan aturan perundangan-undangan yang mengizinkan dan melarang masuknya barang impor. Beberapa barang impor yang dilarang di antaranya adalah barang yang mengandung unsur pornografi, obat-obatan terlarang, senjata api, dan hewan.

Jenis-jenis Barang Impor

Berdasarkan golongannya, produk impor di Indonesia dibagi menjadi dua jenis, yakni impor migas dan nonmigas. Impor migas merupakan komoditas yang berkaitan berkaitan dengan seluruh produk minyak dan gas beserta turunannya. Sementara impor nonmigas sendiri merupakan segala komoditas yang berada diluar kategori minyak dan gas. 

Kelompok non-migas dibagi lagi berdasarkan kode Harmonize System (HS), seperti mesin dan peralatan mekanik, besi dan baja, plastik dan barang plastik, ampas/sisa industri makanan, produk farmasi, logam mulia dan perhiasan, bijih, terak, dan abu logam, serta garam, belerang, batu dan semen, dan sebagainya. 

Pengenaan Pajak atas Barang Impor

Barang-barang impor yang memasuki wilayah Indonesia tidak hanya dikenakan bea masuk saja, melainkan juga dikenakan PPN dan PPh 22.  Pengenaan PPh 22 berlaku pada badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan impor. 

Bea masuk pada dasarnya memiliki dua jenis tarif  yaitu tarif ad valorem dan tarif spesifik. Namun, barang impor sebagian besar dikenakan tarif ad valorem dengan tarif tertinggi sebesar 40%. PPN atas barang impor sendiri dikenakan tarif sebesar 11% dari nilai impor barang tersebut. Hal ini diatur dalam UU HPP.

Pengenaan tarif PPh 22 impor sendiri bervariasi. Hal ini tergantung pada pemungut pajak, objek pajaknya dan jenis transaksinya. Secara lebih khusus pengenaan tarif PPh pasal 22 impor, yaitu:

  1. Jika menggunakan Angka Pengenal Importir (API), maka tarif yang dikenakan yaitu adalah 2,5% dikalikan dengan nilai impor.

  2. Jika tidak menggunakan API, maka tarif yang dik enakan yaitu 7,5% dikalikan dengan nilai impor.

  3. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun