PPh Pasal 23 pada dasarnya memiliki berbagai aspek perpajakan yang perlu Anda ketahui, mulai dari objek, tarif, pembayaran, serta pelaporannya. Dalam hal pembayaran sendiri, Anda perlu memahami ketentuan yang berlaku. Sebab, jika lalai, maka Anda berisiko dikenai sanksi yang jumlahnya tidak sedikit. Lantas, apa saja sanksi yang diberlakukan jika telat membayar PPh 23?Â
Sekilas tentang PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 adalah jenis pajak yang dikenakan pada penghasilan modal, penyerahan jasa, hadiah, dan penghargaan. Pemotong PPh Pasal 23 bertanggung jawab untuk mengurangkan pajak tersebut dari objek pajak dan menyetorkannya ke kas negara tepat waktu.
Tarif pajak PPh Pasal 23 bervariasi tergantung pada jenis penghasilan. Penghasilan dari bunga (termasuk premi) dan hadiah simpanan dari bank di Indonesia dikenakan tarif 15%. Untuk dividen, bunga (termasuk premi), diskonto, royalti, sewa, dan penghasilan dari harta kekayaan intelektual lainnya, tarifnya juga 15%.
Penghasilan dari jasa teknik, manajemen, konsultasi, akuntansi, tenaga ahli, dan jasa lainnya dikenakan tarif 2%. Sementara itu, penghasilan dari sewa dan penggunaan harta kekayaan selain harta kekayaan intelektual dikenakan tarif 2%. Hadiah dan penghargaan dikenakan tarif 15%.
Sanksi Keterlambatan Pembayaran PPh 23
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 242 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak (PMK 242/2014), batas waktu pembayaran PPh Pasal 23 adalah tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.Â
Jika penyetoran PPh 23 dilakukan melebihi tanggal jatuh tempo, akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Bunga ini dihitung mulai dari tanggal jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pembayaran dilakukan.Â
Selain itu, Anda juga dapat dikenai sanksi pidana berupa denda maksimal Rp1 miliar atau kurungan maksimal satu tahun jika terbukti sengaja tidak membayar atau mengurangi kewajiban pajak.
Keringanan atas Kurang Bayar PPh Pasal 23
Keterlambatan atau kekurangan bayar PPh 23 tidak hanya disebabkan oleh faktor kesengajaan. Ada berbagai faktor yang bisa memengaruhi kekurangan pembayaran pajak tersebut, di antaranya adalah kendala dalam keuangan internal atau kondisi lain di luar kekuasaannya.Â
Dalam situasi tersebut, Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran PPh Pasal 23. Permohonan harus diajukan secara tertulis paling lambat 9 hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran.
Surat permohonan harus mencantumkan alasan dan bukti yang mendukung, serta data jumlah pembayaran pajak yang diminta untuk diangsur, masa angsuran, jangka waktu penundaan, dan besarnya angsuran atau jumlah pembayaran pajak yang diminta untuk ditunda.
Kesimpulan
Secara umum, keterlambatan pembayaran PPh Pasal 23 dapat mengakibatkan sanksi administrasi berupa denda dan bahkan sanksi pidana. Namun, jika mengalami kesulitan dalam pembayaran, Anda bisa mengajukan permohonan keringanan seperti angsuran atau penundaan pembayaran. Dengan memahami ketentuan pajak ini, Anda dapat memastikan kepatuhan dan menghindari potensi masalah perpajakan di masa yang akan datang.