Pajak hadiah dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari hadiah dan penghargaan. Pengenaan pajak atas penghasilan ini telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pajak hadiah, simak pembahasan selengkapnya melalui artikel berikut.
Apa itu Pajak Hadiah?
Hadiah adalah pemberian tanpa imbalan yang diberikan dari satu pihak kepada pihak lainnya. Umumnya, hadiah termasuk objek pajak penghasilan, kecuali jika merupakan hadiah langsung dalam penjualan atau jasa yang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan diterima langsung oleh konsumen akhir saat pembelian barang atau jasa.
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015, ada beberapa jenis hadiah yang dikenakan pajak, antara lain:
-
Hadiah undian: Hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
Hadiah atau penghargaan perlombaan: Hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.
Hadiah sehubungan dengan kegiatan: Hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.
Penghargaan: Imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
Aspek Pajak Hadiah dan Penghargaan
Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), penghasilan dari hadiah undian, perlombaan, atau kegiatan serupa merupakan objek PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Ini berarti, pemajakan dianggap selesai pada saat pemotongan, pemungutan, atau penyetoran dilakukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
Tarif pajak untuk hadiah ini bervariasi tergantung pada jenis hadiahnya. Untuk hadiah yang terkait dengan undian, tarif pajak undian dikenakan sebesar 25% dari DPP, yang merupakan jumlah bruto hadiah undian. Sementara untuk hadiah yang terkait dengan kegiatan, tarifnya dibagi menjadi tiga:
Jika penerima penghasilan adalah orang pribadi WP dalam negeri, potongannya didasarkan pada tarif Pasal 17.
Jika penerima penghasilan adalah WP luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), akan dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto, dengan memperhatikan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!