Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Memahami Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan

29 Mei 2024   15:30 Diperbarui: 29 Mei 2024   15:32 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Jika penerima penghasilan adalah WP badan yang termasuk Bentuk Usaha Tetap, akan dipotong PPh Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto.

Pemotongan Pajak Penghasilan atas Hadiah

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000, PPh final yang telah dihitung harus dipotong dan dipungut oleh pemberi hadiah, yang meliputi orang pribadi, badan, organisasi (termasuk organisasi internasional), kepanitiaan, atau penyelenggara lainnya, termasuk pengusaha yang memberikan hadiah melalui undian.

Selain memotong PPh final, pemberi hadiah juga wajib menyetor dan melaporkan pajak yang telah dipotong sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 639 Tahun 1994. Batas waktu penyetoran PPh final atas hadiah undian adalah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu pelaporan tercantum dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 639 Tahun 1994, yaitu paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah hadiah undian dibayarkan atau diserahkan.

Kesimpulan

Pada intinya, jika seseorang menerima hadiah atau penghargaan, maka pajak penghasilan yang harus dipotong adalah PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 25%. Dengan memahami dengan baik mengenai objek, tarif, dan prosedur pemotongan PPh atas hadiah, diharapkan dapat membantu dalam menjalankan kewajiban pajak dengan baik serta meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan pajak negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun