Jika penerima penghasilan adalah WP badan yang termasuk Bentuk Usaha Tetap, akan dipotong PPh Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto.
Pemotongan Pajak Penghasilan atas Hadiah
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000, PPh final yang telah dihitung harus dipotong dan dipungut oleh pemberi hadiah, yang meliputi orang pribadi, badan, organisasi (termasuk organisasi internasional), kepanitiaan, atau penyelenggara lainnya, termasuk pengusaha yang memberikan hadiah melalui undian.
Selain memotong PPh final, pemberi hadiah juga wajib menyetor dan melaporkan pajak yang telah dipotong sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 639 Tahun 1994. Batas waktu penyetoran PPh final atas hadiah undian adalah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu pelaporan tercantum dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 639 Tahun 1994, yaitu paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah hadiah undian dibayarkan atau diserahkan.
Kesimpulan
Pada intinya, jika seseorang menerima hadiah atau penghargaan, maka pajak penghasilan yang harus dipotong adalah PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 25%. Dengan memahami dengan baik mengenai objek, tarif, dan prosedur pemotongan PPh atas hadiah, diharapkan dapat membantu dalam menjalankan kewajiban pajak dengan baik serta meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan pajak negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H